Berita

Lapas Klas IIA Provinsi Jambi/Net

Hukum

Di Lapas Klas IIA Jambi, KPK Periksa Sejumlah Bekas Anggota DPRD dalam Kasus Uang Ketok Palu

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 14:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengusutan dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 terus digeber penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya dengan memeriksa sejumlah saksi yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

"Hari ini bertempat di Lapas Klas IIA Jambi, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka FR (Fahrurozzi) dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu pagi (8/9).

Saksi-saksi yang akan diperiksa itu adalah Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan; anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Effendi Hatta; anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Gusrizal; Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston.


Selanjutnya, anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sekaligus Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Supriyono; anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Sufardi Nurzain; dan anggota Komisi III Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Parlagutan Nasution.

Kemudian, Muhammadiyah (anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019); Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019); Zainal Abidin (anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019); dan Abdulrahman Ismail Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019).

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tersangka baru. Yakni Paut Syakarin (PS) selaku swasta yang merupakan pihak pemberi suap kepada 22 tersangka yang sudah diproses oleh KPK.

Paut menjadi tersangka yang ke-23 yang resmi ditahan pada Minggu, 8 Agustus 2021. Paut diduga sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Jambi hingga mencapai Rp 2,3 miliar.

Pada 17 Juni 2021, penyidik KPK juga telah menahan empat tersangka lainnya. Yaitu, Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Dalam konstruksi perkara, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Selain itu, para unsur pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.

Khusus para tersangka yang duduk di Komisi III tersebut, diduga telah menerima sejumlah uang.

Fahrurrozi diduga menerima Rp 375 juta, Arrakhmat Eka Putra menerima Rp 275 juta, Wiwid Iswhara menerima Rp 275 juta, dan Zainul Arfan menerima Rp 375 juta.

Pemberian uang oleh tersangka Paut itu diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.

Jumlah dana yang disiapkan tersangka Paut sekitar Rp 2,3 miliar. Dengan pembagian uang sebesar Rp 325 juta terjadi pada November 2016 melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp 25 juta perorang.

Uang tersebut pun sudah dibagikan oleh Zainal Abidin selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara Bimtek.

Selanjutnya proses pembagian uang sebesar Rp 1,95 miliar terjadi sekitar akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka Paut melalui Effendi dan Zainal, di mana keduanya telah menjadi tersangka dalam perkara ini. Uang itu pun kemudian diserahkan Effendi dan Zainal kepada 13 anggota Komisi III DPRD Jambi lainnya.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah dilakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp 8,075 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya