Berita

Lapas Klas IIA Provinsi Jambi/Net

Hukum

Di Lapas Klas IIA Jambi, KPK Periksa Sejumlah Bekas Anggota DPRD dalam Kasus Uang Ketok Palu

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 14:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengusutan dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 terus digeber penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya dengan memeriksa sejumlah saksi yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

"Hari ini bertempat di Lapas Klas IIA Jambi, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka FR (Fahrurozzi) dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu pagi (8/9).

Saksi-saksi yang akan diperiksa itu adalah Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan; anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Effendi Hatta; anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Gusrizal; Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston.


Selanjutnya, anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sekaligus Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Supriyono; anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Sufardi Nurzain; dan anggota Komisi III Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Parlagutan Nasution.

Kemudian, Muhammadiyah (anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019); Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019); Zainal Abidin (anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019); dan Abdulrahman Ismail Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019).

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tersangka baru. Yakni Paut Syakarin (PS) selaku swasta yang merupakan pihak pemberi suap kepada 22 tersangka yang sudah diproses oleh KPK.

Paut menjadi tersangka yang ke-23 yang resmi ditahan pada Minggu, 8 Agustus 2021. Paut diduga sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Jambi hingga mencapai Rp 2,3 miliar.

Pada 17 Juni 2021, penyidik KPK juga telah menahan empat tersangka lainnya. Yaitu, Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Dalam konstruksi perkara, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Selain itu, para unsur pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.

Khusus para tersangka yang duduk di Komisi III tersebut, diduga telah menerima sejumlah uang.

Fahrurrozi diduga menerima Rp 375 juta, Arrakhmat Eka Putra menerima Rp 275 juta, Wiwid Iswhara menerima Rp 275 juta, dan Zainul Arfan menerima Rp 375 juta.

Pemberian uang oleh tersangka Paut itu diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.

Jumlah dana yang disiapkan tersangka Paut sekitar Rp 2,3 miliar. Dengan pembagian uang sebesar Rp 325 juta terjadi pada November 2016 melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp 25 juta perorang.

Uang tersebut pun sudah dibagikan oleh Zainal Abidin selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara Bimtek.

Selanjutnya proses pembagian uang sebesar Rp 1,95 miliar terjadi sekitar akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka Paut melalui Effendi dan Zainal, di mana keduanya telah menjadi tersangka dalam perkara ini. Uang itu pun kemudian diserahkan Effendi dan Zainal kepada 13 anggota Komisi III DPRD Jambi lainnya.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah dilakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp 8,075 miliar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya