Berita

Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution/Net

Politik

LPSK: Secara Hukum, Korban Pelecehan Seksual Pegawai KPI Tidak Bisa Dituntut

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 11:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana pihak terlapor pelecehan seksual pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melaporkan balik korban karena mengalami perundungan di dunia maya ditanggapi serius Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution menekankan bahwa ancaman laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Alasannya, karena laporan itu tidak memiliki dasar tindak pidana yang jelas. Apalagi laporan didasarkan karena terlapor mengalami perundungan di dunia maya.

“Subjek hukumnya, siapa yang mau dilaporkan? Apakah korban atau orang-orang yang melakukan bullying?” tanyanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (8/9).


Menurutnya, jika yang dilaporkan oleh terlapor adalah korban, maka korban tidak melakukan bullying tetapi hanya melaporkan saja. Sementara kalau yang dilaporkan itu adalah orang yang mem-bully di media sosial atau netizen itu juga tidak bisa diklarifikasi sebagai perbuatan pidana.

Kedua, dalam konstruksi hukum perlindungan saksi dan korban, korban atau pelapor kasus dugaan pelecehan seksual seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum.

“Saksi, korban, saksi oelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik,” tegasnya.

Apabila ada tuntutan hukum terhadap korban atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dia laporkan atau dia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Maneger Nasution menekankan bahwa perlindungan korban sebagai pelapor tersebut diatur pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Perlindungan hukum itu diberikan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi, pelaku dan/atau pelapor tindak pidana tidak takut mengungkap tindak pidana yang dialami atau diketahuinya.

Terkait korban yang sebagai pelapor itu justru dia berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap kasus pelecehan seksual tersebut. Ikhtiar dan keberanian yang bersangkutan sejatinya diapresiasi karena sebagai warga negara dia aktif membantu penegak hukum membongkar pelecegan seksual sesama jenis.

“Oleh karena itu, LPSK mempersilakan korban atau pelapor untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya