Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mahkamah Agung Meksiko Putuskan Aborsi Bukan Tindakan Kriminal

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 09:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Agung Meksiko dengan suara bulat memutuskan bahwa tindakan aborsi tidak termasuk ke dalam aksi kriminal.

Keputusan ini menjadi kebalikan dari beberapa ketentuan undang-undang dari Coahuila - sebuah negara bagian di perbatasan Texas AS - yang telah menjadikan aborsi sebagai tindakan kriminal.

"Mulai sekarang, Anda tidak akan dapat menuntut wanita mana pun yang menggugurkan kandungannya,  pengadilan telah menetapkan hal ini sebagai sah," kata kata ketua pengadilan Arturo Zaldívar, seperti dikutip dari AP, Rabu (8/9).


Keputusan Mahkamah Agung Meksiko pada Selasa muncul satu minggu setelah berlakunya undang-undang Texas yang melarang aborsi yang berlaku semenjak medis dapat mendeteksi aktivitas jantung pada janin.

Undang-undang Texas itu juga mencakup hukuman bagi penyedia layanan aborsi Texas dan pihak-pihak yang meloloskan prosedur aborsi.

DPutusan Mahkamah Agung Meksiko dipercaya berpotensi membuka opsi lain bagi perempuan Texas yang mencari aborsi legal.

Selama bertahun-tahun, beberapa wanita di Texas selatan telah melintasi perbatasan untuk pergi ke apotek Meksiko untuk membeli misoprostol, pil yang merupakan setengah dari kombinasi dua obat yang diresepkan untuk aborsi medis.

Hingga saat ini tercatat ada empat negara bagian Meksiko yang sudah mengizinkan aborsi di sebagian besar keadaan, mereka termasuk Mexico City, Oaxaca, Veracruz, dan Hidalgo. Sementara 28 negara bagian lainnya menghukum aborsi dengan beberapa pengecualian.

Meksiko dikenal sebagai negara Katolik Roma yang kental. Di masa kolonial, gereja menjadi lembaga yang kuat, dan itu berlaku hingga setelah kemerdekaan Meksiko. Tetapi semua berubah ketika muncul gerakan reformasi pada pertengahan abad ke-19, yang secara tajam membatasi peran gereja dalam kehidupan sehari-hari.

Upaya antiklerikal terkadang menyebabkan pertumpahan darah, terutama selama Pemberontakan Cristero dari tahun 1926 hingga 1929.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya