Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mahkamah Agung Meksiko Putuskan Aborsi Bukan Tindakan Kriminal

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 09:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Agung Meksiko dengan suara bulat memutuskan bahwa tindakan aborsi tidak termasuk ke dalam aksi kriminal.

Keputusan ini menjadi kebalikan dari beberapa ketentuan undang-undang dari Coahuila - sebuah negara bagian di perbatasan Texas AS - yang telah menjadikan aborsi sebagai tindakan kriminal.

"Mulai sekarang, Anda tidak akan dapat menuntut wanita mana pun yang menggugurkan kandungannya,  pengadilan telah menetapkan hal ini sebagai sah," kata kata ketua pengadilan Arturo Zaldívar, seperti dikutip dari AP, Rabu (8/9).


Keputusan Mahkamah Agung Meksiko pada Selasa muncul satu minggu setelah berlakunya undang-undang Texas yang melarang aborsi yang berlaku semenjak medis dapat mendeteksi aktivitas jantung pada janin.

Undang-undang Texas itu juga mencakup hukuman bagi penyedia layanan aborsi Texas dan pihak-pihak yang meloloskan prosedur aborsi.

DPutusan Mahkamah Agung Meksiko dipercaya berpotensi membuka opsi lain bagi perempuan Texas yang mencari aborsi legal.

Selama bertahun-tahun, beberapa wanita di Texas selatan telah melintasi perbatasan untuk pergi ke apotek Meksiko untuk membeli misoprostol, pil yang merupakan setengah dari kombinasi dua obat yang diresepkan untuk aborsi medis.

Hingga saat ini tercatat ada empat negara bagian Meksiko yang sudah mengizinkan aborsi di sebagian besar keadaan, mereka termasuk Mexico City, Oaxaca, Veracruz, dan Hidalgo. Sementara 28 negara bagian lainnya menghukum aborsi dengan beberapa pengecualian.

Meksiko dikenal sebagai negara Katolik Roma yang kental. Di masa kolonial, gereja menjadi lembaga yang kuat, dan itu berlaku hingga setelah kemerdekaan Meksiko. Tetapi semua berubah ketika muncul gerakan reformasi pada pertengahan abad ke-19, yang secara tajam membatasi peran gereja dalam kehidupan sehari-hari.

Upaya antiklerikal terkadang menyebabkan pertumpahan darah, terutama selama Pemberontakan Cristero dari tahun 1926 hingga 1929.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya