Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mahkamah Agung Meksiko Putuskan Aborsi Bukan Tindakan Kriminal

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 09:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Agung Meksiko dengan suara bulat memutuskan bahwa tindakan aborsi tidak termasuk ke dalam aksi kriminal.

Keputusan ini menjadi kebalikan dari beberapa ketentuan undang-undang dari Coahuila - sebuah negara bagian di perbatasan Texas AS - yang telah menjadikan aborsi sebagai tindakan kriminal.

"Mulai sekarang, Anda tidak akan dapat menuntut wanita mana pun yang menggugurkan kandungannya,  pengadilan telah menetapkan hal ini sebagai sah," kata kata ketua pengadilan Arturo Zaldívar, seperti dikutip dari AP, Rabu (8/9).


Keputusan Mahkamah Agung Meksiko pada Selasa muncul satu minggu setelah berlakunya undang-undang Texas yang melarang aborsi yang berlaku semenjak medis dapat mendeteksi aktivitas jantung pada janin.

Undang-undang Texas itu juga mencakup hukuman bagi penyedia layanan aborsi Texas dan pihak-pihak yang meloloskan prosedur aborsi.

DPutusan Mahkamah Agung Meksiko dipercaya berpotensi membuka opsi lain bagi perempuan Texas yang mencari aborsi legal.

Selama bertahun-tahun, beberapa wanita di Texas selatan telah melintasi perbatasan untuk pergi ke apotek Meksiko untuk membeli misoprostol, pil yang merupakan setengah dari kombinasi dua obat yang diresepkan untuk aborsi medis.

Hingga saat ini tercatat ada empat negara bagian Meksiko yang sudah mengizinkan aborsi di sebagian besar keadaan, mereka termasuk Mexico City, Oaxaca, Veracruz, dan Hidalgo. Sementara 28 negara bagian lainnya menghukum aborsi dengan beberapa pengecualian.

Meksiko dikenal sebagai negara Katolik Roma yang kental. Di masa kolonial, gereja menjadi lembaga yang kuat, dan itu berlaku hingga setelah kemerdekaan Meksiko. Tetapi semua berubah ketika muncul gerakan reformasi pada pertengahan abad ke-19, yang secara tajam membatasi peran gereja dalam kehidupan sehari-hari.

Upaya antiklerikal terkadang menyebabkan pertumpahan darah, terutama selama Pemberontakan Cristero dari tahun 1926 hingga 1929.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya