Berita

Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI)/Ist

Politik

Mahasiswa Akan Laporkan Pelanggaran Etik Komisi XI DPR ke MKD

SELASA, 07 SEPTEMBER 2021 | 14:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Komisi XI DPR RI dalam rapat internal untuk mengikutsertakan dua nama calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, langsung menuai protes dari kalangan mahasiswa.

Kelompok aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) bakal mengajukan keberatan atau protes terhadap hasil rapat internal Komisi XI DPR tersebut.

Koordinator KMI, Abraham mengatakan, keputusan Komisi XI tersebut melukai konstitusi yaitu UU No 15/2006 tentang BPK. Menurut Abraham, semua persyaratan yang tercantum dalam Pasal 13 UU BPK harus dipenuhi karena hal tersebut merupakan amanat UU.


“Kami kecewa dengan hasil rapat Komisi XI kemarin. Terang benderang Komisi XI telah melanggar hukum dengan mengikutkan kandidat tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Karena itu, dengan ini kami melayangkan protes atau keberatan dengan keputusan dimaksud,” jelas Abraham kepada wartawan, Selasa (7/9).

Menindaklanjuti hal tersebut, KMI akan melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi XI ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Kami menggunakan ruang yang tersedia bagi publik untuk memprotes. Salah satunya ke MKD dan pengadilan. Semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini akan kami laporkan kepada institusi terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut, KMI menilai pemilihan anggota BPK tahun ini merupakan yang terburuk sepanjang sejarah. Komisi XI dinilai mahasiswa terang-terangan melanggar UU yang notabene dibuat oleh mereka.

KMI pun mencatat ada beberapa keanehan yang luar biasa dalam seleksi anggota BPK kali ini.

Pertama, Komisi XI tidak mengindahkan fatwa MA yang pada awalnya diminta oleh mereka. Dalam fatwa tersebut termaktub bahwa calon anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana dalam ketentuan UU No.15/2006 tentang BPK.

Kedua, para tokoh dan ahli hukum banyak memberi pandangan bahwa calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus didiskualifikasi.

Ketiga, Komisi XI tidak menghormati pandangan DPD RI yang menyatakan bahwa ada dua nama yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dan suara publik pun tidak dihiraukan oleh mereka.

Adapun rencana pelaporan pelanggaran etik Komisi XI ke MKD akan dilaksanakan KMI pada Kamis (9/9).

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya