Berita

Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI)/Ist

Politik

Mahasiswa Akan Laporkan Pelanggaran Etik Komisi XI DPR ke MKD

SELASA, 07 SEPTEMBER 2021 | 14:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Komisi XI DPR RI dalam rapat internal untuk mengikutsertakan dua nama calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, langsung menuai protes dari kalangan mahasiswa.

Kelompok aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) bakal mengajukan keberatan atau protes terhadap hasil rapat internal Komisi XI DPR tersebut.

Koordinator KMI, Abraham mengatakan, keputusan Komisi XI tersebut melukai konstitusi yaitu UU No 15/2006 tentang BPK. Menurut Abraham, semua persyaratan yang tercantum dalam Pasal 13 UU BPK harus dipenuhi karena hal tersebut merupakan amanat UU.


“Kami kecewa dengan hasil rapat Komisi XI kemarin. Terang benderang Komisi XI telah melanggar hukum dengan mengikutkan kandidat tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Karena itu, dengan ini kami melayangkan protes atau keberatan dengan keputusan dimaksud,” jelas Abraham kepada wartawan, Selasa (7/9).

Menindaklanjuti hal tersebut, KMI akan melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi XI ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Kami menggunakan ruang yang tersedia bagi publik untuk memprotes. Salah satunya ke MKD dan pengadilan. Semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini akan kami laporkan kepada institusi terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut, KMI menilai pemilihan anggota BPK tahun ini merupakan yang terburuk sepanjang sejarah. Komisi XI dinilai mahasiswa terang-terangan melanggar UU yang notabene dibuat oleh mereka.

KMI pun mencatat ada beberapa keanehan yang luar biasa dalam seleksi anggota BPK kali ini.

Pertama, Komisi XI tidak mengindahkan fatwa MA yang pada awalnya diminta oleh mereka. Dalam fatwa tersebut termaktub bahwa calon anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana dalam ketentuan UU No.15/2006 tentang BPK.

Kedua, para tokoh dan ahli hukum banyak memberi pandangan bahwa calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus didiskualifikasi.

Ketiga, Komisi XI tidak menghormati pandangan DPD RI yang menyatakan bahwa ada dua nama yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dan suara publik pun tidak dihiraukan oleh mereka.

Adapun rencana pelaporan pelanggaran etik Komisi XI ke MKD akan dilaksanakan KMI pada Kamis (9/9).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya