Berita

Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI)/Ist

Politik

Mahasiswa Akan Laporkan Pelanggaran Etik Komisi XI DPR ke MKD

SELASA, 07 SEPTEMBER 2021 | 14:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Komisi XI DPR RI dalam rapat internal untuk mengikutsertakan dua nama calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, langsung menuai protes dari kalangan mahasiswa.

Kelompok aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) bakal mengajukan keberatan atau protes terhadap hasil rapat internal Komisi XI DPR tersebut.

Koordinator KMI, Abraham mengatakan, keputusan Komisi XI tersebut melukai konstitusi yaitu UU No 15/2006 tentang BPK. Menurut Abraham, semua persyaratan yang tercantum dalam Pasal 13 UU BPK harus dipenuhi karena hal tersebut merupakan amanat UU.


“Kami kecewa dengan hasil rapat Komisi XI kemarin. Terang benderang Komisi XI telah melanggar hukum dengan mengikutkan kandidat tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Karena itu, dengan ini kami melayangkan protes atau keberatan dengan keputusan dimaksud,” jelas Abraham kepada wartawan, Selasa (7/9).

Menindaklanjuti hal tersebut, KMI akan melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi XI ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Kami menggunakan ruang yang tersedia bagi publik untuk memprotes. Salah satunya ke MKD dan pengadilan. Semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini akan kami laporkan kepada institusi terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut, KMI menilai pemilihan anggota BPK tahun ini merupakan yang terburuk sepanjang sejarah. Komisi XI dinilai mahasiswa terang-terangan melanggar UU yang notabene dibuat oleh mereka.

KMI pun mencatat ada beberapa keanehan yang luar biasa dalam seleksi anggota BPK kali ini.

Pertama, Komisi XI tidak mengindahkan fatwa MA yang pada awalnya diminta oleh mereka. Dalam fatwa tersebut termaktub bahwa calon anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana dalam ketentuan UU No.15/2006 tentang BPK.

Kedua, para tokoh dan ahli hukum banyak memberi pandangan bahwa calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus didiskualifikasi.

Ketiga, Komisi XI tidak menghormati pandangan DPD RI yang menyatakan bahwa ada dua nama yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dan suara publik pun tidak dihiraukan oleh mereka.

Adapun rencana pelaporan pelanggaran etik Komisi XI ke MKD akan dilaksanakan KMI pada Kamis (9/9).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya