Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Jangan Main-main dengan Aturan Covid-19 di Vietnam, Tiga Pria Ini Dihukum Berat karena Langgar Karantina

SELASA, 07 SEPTEMBER 2021 | 13:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Vietnam menerapkan hukuman yang tidak ringan bagi para pelanggar aturan Covid-19. Baru-baru ini tiga pria diganjar dengan hukuman penjara gara-gara melanggar karantina.

Salah seorangnya adalah Le Van Tri, 28 tahun. Pengadilan mengatakan, pria itu didakwa karena berindikasi menyebarkan Covid-19 kepada orang lain dengan melanggar karantina sehingga harus dihukum dengan penjara lima tahun.

Tri melakukan perjalanan dari Ho Minh City ke kampung halamannya di Ca Mau, di tengah aturan ketat pembatasan Covid-19.


"Pelanggaran Tri terhadap aturan karantina kesehatan di rumah menyebabkan banyak orang terinfeksi Covid-19 dan satu orang meninggal pada 7 Agustus 2021," menurut pengadilan pada persidangan satu hari di Pengadilan Rakyat di provinsi selatan Ca Mau.

Media pemerintah menyebutkan delapan orang terinfeksi karena ulah Tri.

Ca Mau, provinsi paling selatan Vietnam, telah melaporkan 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi dimulai. Ini jauh lebih rendah dari kasus di Ho Chi Minh City yang mencatat hampir 260.000 kasus dan 10.685 kematian.

Selain Tri, Vietnam juga telah menghukum dua orang lainnya dengan hukuman penjara 18 bulan atas tuduhan yang sama.

Vietnam sedang berjuang melawan wabah Covid-19 yang memburuk yang telah menginfeksi lebih dari 536.000 orang dan menewaskan 13.385, sebagian besar dalam beberapa bulan terakhir.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya