Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Mantan Anak Buah Edhy Prabowo Dijebloskan Ke Lapas Klas I Sukamiskin

SENIN, 06 SEPTEMBER 2021 | 23:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Episode lanjutan dari vonis hakim terhadap kasus suap Benih Bening Lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021 pada Kamis (2/9).

Putusan yang dijalankan tersebut adalah mengeksekusi terpidana atas nama Amiril Mukminin, yang merupakan Sespri Edhy Prabowo selaku bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin.


"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali kepada wartawan, Senin malam (6/9).

Amiril, kata Ali, tidak membayar kewajiban pidana denda sebesar Rp 300 juta. Sehingga, sebagai penggantinya, hukuman Amiril ditambah enam bulan.

Di dalam putusan Pengadilan Tipikor, Ali menjelaskan vonis terhadap Amiril mengenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.254.990.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Ali menegaskan, apabila Amiril tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta jika tidak mampu maka dipenjara selama satu tahun.

Selain itu, kata Ali, Jaksa Eksekusi KPK juga telah menjebloskan Safri selaku Staf Khusus (Stafsus) Edhy ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Dibebankan pula (Safri) membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," pungkas Ali.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya