Berita

Penulis adalah Ketua LP Ma'arif PWNU DKI Jakarta, Sudarto/Ist

Publika

Menakar Permasalahan Permendikbudristek 6/2021

Oleh: Sudarto*
SENIN, 06 SEPTEMBER 2021 | 15:08 WIB

PERATURAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler menciderai semangat pendidikan dan pengembangan pendidikan untuk masa yang akan datang.

Secara garis besar, ruang lingkup dana BOS reguler sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 2 adalah, dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Sehingga ketentuan Pasal 3 Ayat 2 huruf d tentang syarat sekolah penerima dana BOS reguler yang mengharuskan “memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) selama 3 (tiga) tahun terakhir” sangat jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat (2) yang secara konstitusional peraturan tersebut dapat dibatalkan.


Di samping itu juga bertentangan dengan asas kepentingan umum, di mana seharusnya peraturan tersebut harus mengedepankan asas kepentingan umum yang mendahulukan kesejahteraan umum dan kemanfaatan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan tidak diskriminatif.

Ketentuan dalam peraturan ini yang memunculkan pasal berupa syarat sekolah penerima dana BOS dibuat dengan mekanisme yang tidak aspiratif, akomodatif, dan diskriminatif.

Secara prinsip, asas penyelenggaran kepentingan itu menghendaki agar dalam setiap tindakan yang merupakan perwujudan dari penyelenggaraan tugas pokok kementerian selalu mengutamakan kepentingan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan tidak diskriminatif.  

Semangat besar Kemendikbudristek yang ada saat ini seharusnya dimaknai sebaliknya, bahwa lembaga pendidikan yang memiliki jumlah peserta didik kurang dari 60 peserta selama tiga tahun terakhir mendapatkan perhatian khusus dari kementerian untuk mendapat bantuan dana bos reguler sebagai perwujudan semangat menteri pendidikan dalam memajukan lembaga pedidikan, bukan justru dianulir sebagai lembaga yang berhak menerima dana BOS reguler.

Semangat peraturan yang dibuat oleh Kemendikbudristek dalam memajukan pendidikan harus menyimpan nilai-nilai yang terkandung dalam asas kepentingan umum, yaitu untuk kepentingan nasional, bangsa dan negara, kepentingan pembangunan, kepentingan masyarakat.

Aspek asas kepentingan umum sangat penting posisinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagai jelmaan bahwa pemerintah adalah pelayan terhadap seluruh kebutuhan masyarakat, yaitu harus mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara memahami dan menampung harapan dan keinginan masyarakat secara cermat, dan tidak membatasi kepentingan pendidikan masyarakat yang telah dijamin oleh Konstitusi kita.

Karena hakikatnya, kepentingan umum/kepentingan pendidikan masyarakat adalah kepentingan nasional yang berlandaskan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesejahteraan umum mengandung makna bahwa kegiatan pembangunan pendidikan dan hasilnya yang bersumber dari dana BOS adalah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konteks ini, kebijakan yang dibuat adalah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pendidikan, bukan membatasi dan mendiskriminasi tumbuhnya lembaga pendidikan.

Dengan demikian, maka seharusnya Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap Permedikbudristek 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, agar tidak terjadi pertentangan semangat pendidikan yang diatur didalam UUD 1945 dengan Permedikbudristek yang secara nyata dan jelas telah menimbulkan perlakuan diskrikiminasi terhadap lembaga pendidikan, untuk melakukan revisi agar mengedepankan kepentingan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan tidak diskriminatif.

*Penulis adalah Ketua LP Ma'arif PWNU DKI Jakarta

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya