Berita

Yahya Waloni saat digelandang ke Bareskrim Polri/Net

Hukum

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Yahya Waloni Ajukan Prapradilan ke PN Jaksel

SENIN, 06 SEPTEMBER 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Adannya kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Yahya Waloni oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadi satu alasan mengajukan gugatan prapreadilan.

Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Al Katiri mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi (Senin (6/9).

Abdullah menjelaskan, mengacu kepada putusan MK 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, Penahanan maupun Peyitaan.


"Seperti yang kita ketahui Ustaz Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri (Perkap) sendiri," kata Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Senin siang (6/9).

Penangkapan tersebut, kata Abdullah, tidak sesuai due process of law yang mana hanya dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan.

Abdullah mengulas, bahwa Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan hanya karena ceramah sehubungan dengan kajian secarah ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim  (exclusive) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu  dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh Pelapor untuk melaporkan beliau dengan pasal 45 A ayat ( 2 ) jo. pasal 28 ayat (2) UU 19/2016.

Yang mana, jelas Abdullah, Yahya Waloni dikenakan pasal yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan Agama sedangkan dalam perkara ini bukan Yahya Waloni yang memvidiokan apalagi menyebarkan dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan.

"Dan jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama, apalagi ada puluhan ahli teologi dan christology yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti," demikian Abdullah.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya