Berita

Pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam/Net

Politik

Amandemen UUD 1945 Rentan Didompleng Kepentingan Cukong Pembangunan Ibukota Baru

SENIN, 06 SEPTEMBER 2021 | 09:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dianggap sangat rentan didompleng oleh kepentingan cukong yang bernafsu melakukan pembangunan Ibukota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam menilai kengototan amandemen UUD 1945 sangat dimungkinkan erat kaitannya dengan pembangunan ibukota baru

Sebab, dengan adanya Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN), maka akan memungkinkan untuk memberikan delegasi wewenang kepada pemerintah agar segera melakukan pembangunan IKN.


"Kalau amanat melalui PPHN, maka semakin kuat bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan ibukota baru," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/9).

Dengan PPHN, legitimasi pembangunan IKN lebih mendapatkan dukungan payung hukum memadai daripada hanya melalui UU saja.

"Saya menduga ini bagian skenario untuk meloloskan pembangunan ibukota baru, serta yang tidak kalah pentingnya adalah seolah-olah pemerintahan saat ini memiliki legasi yang kuat, yakni menetapkan PPHN dalam perubahan UUD 1945," jelas Saiful.

Menurutnya, tidak ada yang dapat dijadikan legasi oleh pemerintah saat ini, selain menumpuknya utang. Untuk itu, kemudian dibuat isu strategis, yakni perubahan atau amandemen kelima konstitusi.

Tapi di satu sisi, isu amandemen UUD untuk memasukkan PPHN menjadi rentan ditunggangi kelompok cukong.

"Saya kira bisa jadi amandemen ini rentan didompleng oleh kepentingan cukong yang bernafsu untuk melakukan pembangunan ibukota baru," pungkas Saiful.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya