Berita

Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar yang dirusak/Net

Hukum

Tidak Hanya 10 Orang, Polda Kalbar Buka Peluang Tangkap Terduga Perusak Masjid Ahmadiyah Lainnya

MINGGU, 05 SEPTEMBER 2021 | 22:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) membuka kemungkinan akan kembali mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalbar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go mengatakan, sejak diamankan pada Minggu siang (5/9) di Sintang, kesepuluh orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan.

"Kita kan punya waktu 1x24 jam, ini lagi kita amankan, lagi kita dalami juga, kita ingin tau sejauh mana peranannya," ujar Kombes Donny kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (5/9).


Selama 1x24 jam ini kata Donny, pihaknya akan terus mendalami peran-peran kesepuluh orang tersebut. Tidak menutup kemungkinan, akan kembali bertambah yang diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Iya, tergantung hasil pemeriksaan, kalau hasil pemeriksaan seperti apa, saling menguatkan mereka, ya bisa saja bisa bertambah gitu (yang diamankan)," jelas Donny.

Sehingga kata Donny, Polisi mempunyai waktu hingga Senin siang (6/9) untuk menentukan nasib kesepuluh orang tersebut. Apakah dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.

"Iya punya waktu (1x24 jam) tapi misalnya kita kita rasa sudah cukup, ya sudah tinggal kita naikkan statusnya. Tapi, sesuai aturan kita punya waktu 1x24 jam. Kalau memang tidak terbukti dia tidak cukup dua alat bukti ya dilepaskan," pungkas Donny.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya