Berita

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/Net

Politik

Tiga Daerah di Calon Ibukota Baru Belum Bayar Insentif Nakes, Guspardi Gaus: Jangan Tunggu Teguran Mendagri

MINGGU, 05 SEPTEMBER 2021 | 20:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Daerah Mochamad Ardian melaporkan sebanyak tiga pemerintah kabupaten/kota belum melakukan realisasi pembayaran insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) sampai 31 Agustus 2021.

Ketiganya adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kota Prabumulih.

Atas dasar tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan surat teguran kepada Bupati dan Walikota setempat untuk segera membayarkan insentif tenaga kerja kesehatan di daerah calon ibukota baru tersebut.


Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan bahwa hal ini menunjukkan keseriusan  Mendagri mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Apalagi di tengah masa pandemi Covid-19. Dan mendagri telah memerintahkan jajaran eselon satu Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia,” ujar Guspardi kepada wartawan, Minggu (5/9).

Politikus PAN ini berharap, pemerintah daerah (Pemda) bersikap gesit dan tidak menunggu teguran dari pemerintah pusat untuk mencairkan dana untuk para tenaga kerja tersebut.

“Jangan menunggu teguran dari Mendagri sebagai Pembina Kepala Daerah agar optimal melaksanakan mandat realokasi APBD untuk penanganan Covid -19. Karena pembayaran insentif nakes daerah  merupakan anggaran yang harus jadi prioritas dalam realokasi APBD di setiap daerah,” tegasnya.

Menurutnya, para tenaga kesehatan (Nakes) itu merupakan garda depan yang menjadi tumpuan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 di masa pandemi ini.

Apalagi Kebijakan refokusing APBD tahun 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil)  harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah.

"Oleh karenanya, pemerintah daerah harus lebih gesit dan peduli lagi menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes di daerah dan segera melaporkannya ke pemerintah pusat,” ucapnya.

Dia menambahkan Mendagri telah menegaskan dalam surat tegurannya, bagi daerah belum melakukan refocusing anggaran untuk nakes di daerah, kepala daerah agar segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan bersinergi dengan DPRD setempat.

"Sehingga insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) tidak terhambat dibayarkan Pemerintah Daerah. Jadi  tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak segera memberikan insentif tenaga kesehatan  yang merupakan hak mereka,” tutup Guspardi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya