Berita

Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi/Net

Politik

Dua Tahun UU Pesantren Disahkan, PPP Dorong Dana Abadi Pesantren Masuk RAPBN 2022

MINGGU, 05 SEPTEMBER 2021 | 18:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang Undang (UU) 18/2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang dana abadi pesantren. Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.Namun, hingga kini undang-undang tersebut belum juga disahkan oleh pemerintah.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyampaikan UU Persantren perlu segera disahkan agar dana realisasi pesantren ada wujudnya.

“Sudah dua tahun UU Pesantren disahkan, namun realisasi dari dana abadi pesantren belum juga ada wujudnya. Padahal keberadaan dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Sehingganya kehadirannya tidak setengah-setengah,” ujar Awiek, Minggu (5/9).


Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini menambahkan, hingga saat ini antara parlemen dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di badan anggaran. Sehingga perlu memasukkan dana abadi untuk pesantren.

“Maka dari itu Fraksi PPP DPR mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren untuk tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan,” katanya.

Pihaknya tidak menuntut besaran nilai dari dana abadi untuk pendidikan di pondok pesantren, namun menekankan agar dana tersebut bisa direalisasikan untuk kesejahteraan pesantren di Indonesia.

“Adapun besarannya sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya