Berita

Gurubesar Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka), Profesor Abd. Rahman A. Ghani/Net

Politik

Gurubesar Uhamka: Pembubaran BSNP Bertentangan dengan UU Sisdiknas

MINGGU, 05 SEPTEMBER 2021 | 15:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui aturan Permendikbud 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek, merupakan kebijakan yang bertentangan dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dijelaskan Gurubesar Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka), Profesor Abd. Rahman A. Ghani, pasal 35 ayat (3) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa mengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Adapun penjelasan atas pasal tersebut menyatakan bahwa badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.


Sementara Permendikbud 28/2021 membubarkan BSNP yang mandiri. Badan ini diganti dengan badan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan di bawah naungan Kemendikbud sesuai PP 57/ 2021 dan Permendikbud 28/2021.

“Jadi pembubaran itu bertentangan dengan UU 20/2003 Sisdiknas,” simpulnya kepada wartawan, Minggu (5/9).

Selain itu, Rahman Ghani juga menyebut bahwa pembubaran BSNP merupakan cermin dari pelemahan demokrasi dalam pendidikan.  

"Pembubaran BSNP akan menjadi penanda bagi kembalinya sentralisasi pendidikan yang berdampak pada pelemahan partisipasi masyarakat,” tegasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya