Berita

Gurubesar Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka), Profesor Abd. Rahman A. Ghani/Net

Politik

Gurubesar Uhamka: Pembubaran BSNP Bertentangan dengan UU Sisdiknas

MINGGU, 05 SEPTEMBER 2021 | 15:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui aturan Permendikbud 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek, merupakan kebijakan yang bertentangan dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dijelaskan Gurubesar Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka), Profesor Abd. Rahman A. Ghani, pasal 35 ayat (3) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa mengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Adapun penjelasan atas pasal tersebut menyatakan bahwa badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.

Sementara Permendikbud 28/2021 membubarkan BSNP yang mandiri. Badan ini diganti dengan badan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan di bawah naungan Kemendikbud sesuai PP 57/ 2021 dan Permendikbud 28/2021.

“Jadi pembubaran itu bertentangan dengan UU 20/2003 Sisdiknas,” simpulnya kepada wartawan, Minggu (5/9).

Selain itu, Rahman Ghani juga menyebut bahwa pembubaran BSNP merupakan cermin dari pelemahan demokrasi dalam pendidikan.  

"Pembubaran BSNP akan menjadi penanda bagi kembalinya sentralisasi pendidikan yang berdampak pada pelemahan partisipasi masyarakat,” tegasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya