Berita

Gurubesar Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka), Profesor Abd. Rahman A. Ghani/Net

Politik

Gurubesar Uhamka: Pembubaran BSNP Bertentangan dengan UU Sisdiknas

MINGGU, 05 SEPTEMBER 2021 | 15:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui aturan Permendikbud 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek, merupakan kebijakan yang bertentangan dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dijelaskan Gurubesar Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka), Profesor Abd. Rahman A. Ghani, pasal 35 ayat (3) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa mengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Adapun penjelasan atas pasal tersebut menyatakan bahwa badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.


Sementara Permendikbud 28/2021 membubarkan BSNP yang mandiri. Badan ini diganti dengan badan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan di bawah naungan Kemendikbud sesuai PP 57/ 2021 dan Permendikbud 28/2021.

“Jadi pembubaran itu bertentangan dengan UU 20/2003 Sisdiknas,” simpulnya kepada wartawan, Minggu (5/9).

Selain itu, Rahman Ghani juga menyebut bahwa pembubaran BSNP merupakan cermin dari pelemahan demokrasi dalam pendidikan.  

"Pembubaran BSNP akan menjadi penanda bagi kembalinya sentralisasi pendidikan yang berdampak pada pelemahan partisipasi masyarakat,” tegasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya