Berita

Bekas Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo, saat akan diperiksa di gedung KPK beberapa waktu lalu/Net

Hukum

Bekas Bupati Banggai Laut Usungan PDIP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa

JUMAT, 03 SEPTEMBER 2021 | 14:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut TA 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo telah mencapai tahap akhir. Sang petahana usungan PDIP Perjuangan itu dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Vonis atau putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu, Jumat pagi (3/9).

Wenny Bukamo bersama-sama dengan Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan Wenny yang juga Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), dan Hengky Thiono (HTO) selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua penuntut umum.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wenny Bukamo berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Hakim Ketua, Muhammad Djamir.

Sementara itu, untuk terdakwa Recky Suhartono Godiman divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya untuk terdakwa Hengky Thiono divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara juga denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhi pidana tambahan kepada Wenny Bukamo berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Wenny Bukamo berupa pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan setelah terpidana selesai menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap," terang Hakim Ketua Djamir.

Vonis untuk Wenny ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana Wenny dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Begitu pula dengan vonis tambahan untuk pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik juga lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yang menuntut Wenny dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Bukan hanya vonis Wenny yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Vonis terhadap kedua terdakwa lainnya juga lebih ringan. Tim JPU KPK menuntut terdakwa Recky dan Hengky dengan tuntutan pidana penjara selama 4,5 tahun.

Wenny Bukamo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Desember 2020 lalu. Sejak saat itu ia langsung ditahan KPK.

Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus yang diduga akan digunakan Wenny untuk uang serangan fajar saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Wenny memang kembali maju mencalonkan diri sebagai Bupati Banggai Laut yang diusung oleh PDIP.

Dari OTT itu, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG), Hengky Thiono (HTO), Hedy Thiono (HDO) selaku Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP), Djufri Katili (DK) selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), dan Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT Andronika Putra Delta (APD).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya