Berita

Presiden keempat RI Gus Dur bersama Wakil Presidennya kala itu, Megawati Soekarnoputri/Net

Politik

Penulis Buku "Menjerat Gus Dur": Ada Kelompok “Anak Kost” di PDIP yang Ingin Mega Jatuhkan Gus Dur

JUMAT, 03 SEPTEMBER 2021 | 14:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut pemakzulan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak sah secara hukum tata negara mendapat pembenaran.

Salah satunya oleh penulis buku "Menjerat Gus Dur”, Virdika Rizky Utama yang mengatakan bahwa pelengseran Gus Dur secara hukum memang inkonstitusional.

Sementara secara politik, sambung Virdika, ada banya pihak-pihak yang patut diduga terlibat dalam pelengseran Gus Dur. Mulai dari kelompok oligarki yang tidak senang dengan Gus Dur, baik itu kekuatan lama Orde Baru dan tentara, hingga kelompok partai politik yang membelot.


Saat disinggung mengenai peran Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam pelengseran tersebut, Virdika menjawab normatif.

Nama Megawati Soekarnoputri dan Amien Rais sempat disebut Gus Dur adalam acara talkshow Kick Andy sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pelengserannya.

“Menurut hukum tata negara, kalau presiden berhalangan yang naik adalah wapres. Jadi Mega itu “blessing in disguise”. Dia diam aja, pasti bisa jadi presiden kalau Gus Dur lengser," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat pagi (3/9).

Saat Gus Dur lengser, Megawati kemudian hadir di Sidang Istimewa dan kemudian dilantik sebagai presiden pengganti.

"Kalau Mega tidak datang, nggak bakal dilantik jadi Presiden," kenang peneliti PARA Syndicate ini.

Namun begitu, Virdika tidak memungkiri bahwa ada pihak-pihak yang sangat berpengaruh di internal partai banteng moncong putih dan terus meyakinkan Megawati untuk mau melengserkan Gus Dur.

Virdika menyebutnya sebagai kelompok “anak kost” di PDIP. Namun demikian, dia tidak menjelaskan siapa saja yang masuk dalam kelompok tersebut.   

"Di PDIP itu justru motor penggerak yang meyakinkan Mega untuk mau menjatuhkan Gus Dur adalah para “anak kost” di PDIP. Nah siapa-siapa orangnya? Bisa digoogling (dicari)," demikian Virdika.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut pelengseran Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak sah dari sudut pandang hukum tata negara.

Penjatuhan Gus Dur pada 2001 silam tidak sesuai dengan Ketetapan MPR 3/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan-Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.

Mahfud mengurai, salah satu bunyi TAP MPR tersebut adalah penjatuhan Presiden dapat dilakukan apabila 'benar-benar' melanggar haluan negara dengan diberi memorandum I, II, dan III.

Namun dalam pelaksanaannya, Gus Dur justru dijatuhkan atas dasar 'patut diduga' menyalahgunakan keuangan Bulog dan bantuan dari Brunei Darussalam.

"Patut diduga bunyinya, itu tidak ada bukti," ujar Mahfud dalam haul Gus Dur ke-12, dikutip dari kanal YouTube NU Channel, Minggu malam (22/8).

"Padahal di dalam TAP MPR benar-benar melanggar haluan negara. Ini baru patut diduga. Kalau hukum mengatur ini, tapi pun figurasi politik menghendaki lain, ya hukumnya yang diubah, lalu dipertahankan atas nama formalisme," imbuh dia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya