Berita

Laut China Selatan/Net

Dunia

AS: Aturan Baru China di Laut China Selatan Merusak Hukum Internasional

JUMAT, 03 SEPTEMBER 2021 | 11:47 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat (AS) akhirnya buka suara perihal pemberlakuan aturan baru oleh China terhadap kapal-kapal asing di Laut China Selatan.

Awal bulan ini, China mewajibkan kapal asing tertentu untuk memberikan laporan informasi kapal hingga barang yang mereka bawa ke Administrasi Keselamatan Maritim China.

Dalam pernyataan pada Kamis (2/9), jurubicara Departemen Pertahanan AS John Supple mengatakan, aturan baru China itu telah merusak hukum internasional.


"AS tetap teguh bahwa setiap UU atau peraturan negara pantai tidak boleh melanggar hak navigasi dan penerbangan yang dinikmati oleh semua negara di bawah hukum internasional," kata Supple, seperti dikutip Sputnik.

Ia berpendapat, klaim maritim China di berbagai perairan, termasuk Laut China Selatan, juga telah menimbulkan ancaman serius terhadap kebebasan laut, termasuk kebebasan navigasi dan penerbangan, perdagangan bebas dan perdagangan yang sah tanpa hambatan, serta hak dan kepentingan negara-negara di Laut China Selatan.

Aturan baru China sendiri merupakan bagian dari revisi UU Keselamatan Lalu Lintas Maritim yang telah disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional pada April.

Kapal yang terkena dampak termasuk kapal yang membawa bahan radioaktif, minyak curah, bahan kimia, gas alam cair, dan zat beracun serta berbahaya lainnya. Selain itu juga kapal selam, kapal bertenaga nuklir, dan kapal yang dianggap menjadi ancaman keselamatan lalu lintas maritim China.

China  mengklaim sekitar 90 persen dari wilayah Laut China Selatan dengan strategi "sembilan garis putus-putus" yang berlandaskan pada kepemilikan historis. Namun wilayah itu juga diklaim oleh banyak negara lain, termasuk Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Taiwan.

Berdasarkan putusan pengadilan arbitrasi 2016, klaim China atas wilayah Laut China Selatan telah digugurkan. Meski China menolak putusan tersebut.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya