Berita

Laut China Selatan/Net

Dunia

AS: Aturan Baru China di Laut China Selatan Merusak Hukum Internasional

JUMAT, 03 SEPTEMBER 2021 | 11:47 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat (AS) akhirnya buka suara perihal pemberlakuan aturan baru oleh China terhadap kapal-kapal asing di Laut China Selatan.

Awal bulan ini, China mewajibkan kapal asing tertentu untuk memberikan laporan informasi kapal hingga barang yang mereka bawa ke Administrasi Keselamatan Maritim China.

Dalam pernyataan pada Kamis (2/9), jurubicara Departemen Pertahanan AS John Supple mengatakan, aturan baru China itu telah merusak hukum internasional.


"AS tetap teguh bahwa setiap UU atau peraturan negara pantai tidak boleh melanggar hak navigasi dan penerbangan yang dinikmati oleh semua negara di bawah hukum internasional," kata Supple, seperti dikutip Sputnik.

Ia berpendapat, klaim maritim China di berbagai perairan, termasuk Laut China Selatan, juga telah menimbulkan ancaman serius terhadap kebebasan laut, termasuk kebebasan navigasi dan penerbangan, perdagangan bebas dan perdagangan yang sah tanpa hambatan, serta hak dan kepentingan negara-negara di Laut China Selatan.

Aturan baru China sendiri merupakan bagian dari revisi UU Keselamatan Lalu Lintas Maritim yang telah disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional pada April.

Kapal yang terkena dampak termasuk kapal yang membawa bahan radioaktif, minyak curah, bahan kimia, gas alam cair, dan zat beracun serta berbahaya lainnya. Selain itu juga kapal selam, kapal bertenaga nuklir, dan kapal yang dianggap menjadi ancaman keselamatan lalu lintas maritim China.

China  mengklaim sekitar 90 persen dari wilayah Laut China Selatan dengan strategi "sembilan garis putus-putus" yang berlandaskan pada kepemilikan historis. Namun wilayah itu juga diklaim oleh banyak negara lain, termasuk Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Taiwan.

Berdasarkan putusan pengadilan arbitrasi 2016, klaim China atas wilayah Laut China Selatan telah digugurkan. Meski China menolak putusan tersebut.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya