Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
Sebanyak 17 tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. 17 orang ini sudah ditetapkan tersangka tapi belum ditahan.
"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat pagi (3/9).
Tersangka yang belum diamankan itu yakni, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Dalam perkembangan perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Probolinggo, Jawa Timur, yaitu di rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Akan tetapi, KPK belum membeberkan hasil yang didapat dari kegiatan penggeledahan tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik usai OTT yang dilakukan KPK sejak Minggu dini hari (29/8). Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan 10 orang pada Senin (30/8) sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
Kesepuluh orang yang diamankan yaitu, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan periode 2019-2024; Hasan Aminuddin (HA) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013.
Selanjutnya, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Sumarto (SO) selaku Pejabat Kepala Desa (Kades) Karangren; Ponirin (PR) selaku Camat Kraksaan; Imam Syafii (IS) selaku Camat Banyuanyar; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton.
Kemudian, Hary Tjahjono (HT) selaku Camat Gading; Pitra Jaya Kusuma (PJK) selaku ajudan; dan Faisal Rahman (FR) selaku ajudan.
Dari pihak yang diamankan itu, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD). Mereka merupakan sebagai pihak pemberi yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Sedangkan pihak penerima yaitu, Hasan Aminuddin (HA), Puput Tantriana Sari (PTS), Doddy Kurniawan (DK), dan Muhammad Ridwan (MR).