Berita

Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan Wakil Presidennya kala itu, Megawati Soekarnoputri/Net

Politik

Penulis Buku "Menjerat Gus Dur": Mahfud MD Benar, Pemakzulan Gus Dur Inkonstitusional

JUMAT, 03 SEPTEMBER 2021 | 08:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut pemakzulan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak sah secara hukum tata negara dinilai tepat.

Salah satunya oleh oleh penulis buku "Menjerat Gus Dur", Virdika Rizky Utama, yang menilai penjatuhan Gus Dur diorkestrasi dari dan oleh para oligarki.

"Kalau dari sudut pandang hukum tata negara, ya Pak Mahfud benar kok. Kan memang impeachment terhadap Gus Dur inkonstitusional," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat pagi (3/9).


Virdika mengurai bahwa ada kelompok oligarki yang tidak senang dengan Gus Dur. Mereka antara lain kekuatan lama orde baru, begitu juga di tentara, yang tidak nyaman dengan keberadaan Gus Dur menjadi Presiden RI.

Sementara di ranah sipil, ada banyak partai politik, termasuk partai politik yang dulu mendukung Gus Dur sebagai preside, seperti Golkar, PKB, PKS, dan PDIP berbelok arah.

Mahfud saat berbicara di acara Haul ke-12 Gus Dur yang disiarkan di kanal YouTube NU Channel Minggu (22/8), menyatakan bahwa pelengseran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak sah dari sudut pandang hukum tata negara.

Mahfud MD mengatakan, penjatuhan Gus Dur pada 2001 tidak sesuai dengan Ketetapan MPR 3/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan-Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.

Salah satu bunyi TAP MPR tersebut adalah penjatuhan Presiden dapat dilakukan apabila 'benar-benar' melanggar haluan negara dengan diberi memorandum I, II, dan III.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya