Berita

Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan Wakil Presidennya kala itu, Megawati Soekarnoputri/Net

Politik

Penulis Buku "Menjerat Gus Dur": Mahfud MD Benar, Pemakzulan Gus Dur Inkonstitusional

JUMAT, 03 SEPTEMBER 2021 | 08:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut pemakzulan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak sah secara hukum tata negara dinilai tepat.

Salah satunya oleh oleh penulis buku "Menjerat Gus Dur", Virdika Rizky Utama, yang menilai penjatuhan Gus Dur diorkestrasi dari dan oleh para oligarki.

"Kalau dari sudut pandang hukum tata negara, ya Pak Mahfud benar kok. Kan memang impeachment terhadap Gus Dur inkonstitusional," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat pagi (3/9).


Virdika mengurai bahwa ada kelompok oligarki yang tidak senang dengan Gus Dur. Mereka antara lain kekuatan lama orde baru, begitu juga di tentara, yang tidak nyaman dengan keberadaan Gus Dur menjadi Presiden RI.

Sementara di ranah sipil, ada banyak partai politik, termasuk partai politik yang dulu mendukung Gus Dur sebagai preside, seperti Golkar, PKB, PKS, dan PDIP berbelok arah.

Mahfud saat berbicara di acara Haul ke-12 Gus Dur yang disiarkan di kanal YouTube NU Channel Minggu (22/8), menyatakan bahwa pelengseran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak sah dari sudut pandang hukum tata negara.

Mahfud MD mengatakan, penjatuhan Gus Dur pada 2001 tidak sesuai dengan Ketetapan MPR 3/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan-Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.

Salah satu bunyi TAP MPR tersebut adalah penjatuhan Presiden dapat dilakukan apabila 'benar-benar' melanggar haluan negara dengan diberi memorandum I, II, dan III.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya