Berita

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif/RMOL

Politik

Tak Sepakat Tes Keperawanan TNI Dihapus, Slamet Maarif: Apa Ini Efek Revolusi Mental?

JUMAT, 03 SEPTEMBER 2021 | 01:36 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Keputusan TNI Angkatan Darat (AD) menghapus tes keperawanan bagi calon Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan calon istri prajurit, tak sepenuhnya disepakati publik.

Salah satu pihak yang menyatakan tidak sepakat terhadap keputusan meniadakan pemeriksaan selaput dara untuk membuktikan keperawanan ialah Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.

Slamet menyayangkan keputusan penghapusan tes keperawanan itu hanya disandarkan pada persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal menurutnya, keputusan itu berpotensi merusak moralitas lembaga TNI, yang seharusnya menjaga tidak ada pergaulan bebas oleh calon prajurit TNI AD.


"Kita menyayangkan dihapuskannya tes keperawanan tersebut karena ada peluang urusan moral menyangkut keperawanan tidak dijaga lagi oleh seorang calon prajurit. Padahal tes keperawanan akan menjaga pergaulan bebas calon prajurit TNI AD," kata Slamet dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9).

Slamet pun menyebut, HAM akan kebablasan dan kacau tanpa moralitas. Karena selama ini sejumlah pihak yang pro atau mendukung dihapusnya tes keperawanan itu menilai, tes keperawanan melanggar HAM dan tidak ada sangkut pautnya dengan moralitas.

Selain itu, Slamet menambahkan bahwa kebijakan penghapusan tes keperawanan oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa justru menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

"HAM kebablasan itu kacau tanpa moralitas. Apa ini efek revolusi mental?" tanyanya.

Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Ismail Rumadan mengaku tidak mengetahui secara persis apa tujuan dari aturan terkait persyaratan tes keperawanan calon Kowad maupun calon istri prajurit, yang diberlakukan sebelumnya melalui Keputusan Panglima TNI Nomor 920/XI/2020 tanggal 23 November 2020, dan kemudian kini ditiadakan dengan keluarnya Juknis terbaru TNI AD Nomor B/1372/VI/2021.

Ismail menduga mempersyaratkan tes keperawanan sebelumnya berkaitan dengan masalah moral dan integritas seorang calon Kowad maupun calon istri prajurit.

Sebab prajurit TNI, kata Ismail, adalah manusia pilihan yang diseleksi untuk mengemban amanah dari negara untuk menjaga keamanan negara dan bangsa. Jelas juga bahwa Juknis TNI AD itu bertentangan dengan Keputusan Panglima TNI yang berada di atasnya. Bisa dibilang ini adalah sebuah sikap melawan perintah pimpinan TNI.

"Jadi persyaratannya tentu sangat ketat sampai pada persoalan moral dan integritas personal calon prajurit tersebut," tuturnya.

Namun, sambung Ismail, persyaratan tersebut kini ditiadakan dengan pertimbangan melanggar HAM yang merupakan hal yang berbeda. Karena jika berbicara masalah HAM bagi seorang prajurit, dia melihat tidak hanya sebatas persyaratan tes keperawanan saja, namun banyak hal lain terkait HAM bagi seorang prajurit itu belum terpenuhi.

"HAM sendiri adalah nilai aturan dari Barat yang terkadang berlaku secara tidak berimbang. Sekedar menjadi alat penekan semata. Adapun bangsa ini sudah diwarisi oleh nilai luhur Nusantara dari para nenek moyang," ucapnya.

"Namun, karena ini adalah pilihan bagi seseorang yang memilih jalur pengabdiannya sebagai seorang prajurit, maka siap untuk menerima segala konsekuensi," tutup Ismail.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya