Berita

Pakar komunikasi politik, Emrus Sihombing/Net

Politik

Pakar: Supaya Tidak Jadi Prasangka Liar, Mahfud Harus Jelaskan Ucapannya untuk Siapa

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 21:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jangan salahkan masyarakat jika gagal menafsirkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dengan benar soal pelengseran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur

Mahfud MD mengatakan, pelengseran Gus Dur tidak sah dari sudut pandang hukum tata negara. Pernyataan ini disampaikan saat dia berbicara di acara Haul ke-12 Gus Dur yang disiarkan di kanal YouTube NU Channel Minggu lalu (22/8).

Publik pun menilai pernyataan Mahfud merupakan sindiran kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati yang ketika itu naik menjadi presiden menggantikan Gus Dur.


Alur berpikirnya, ketika Gus Dur dilengserkan dengan cara yang melanggar hukum tata negara di Indonesia, maka Megawati adalah hasil yang dilahirkan dari pelanggaran tersebut.

Menganalisis dugaan yang kadung berkembang di masyarakat itu, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, publik tidak salah menduga seperti itu. Pasalnya, Mahfud memberikan pernyataan gantung, kepada siapa ucapannya itu dialamatkan.

"Disadari atau tidak oleh beliau, ucapan itu bisa mengarah ke sana (Megawati)," kata Emrus dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (2/9).

"Bisa tidak publik memaknai ke sana (Mahfud sindir Megawati)? Karena publik kan bebas memaknai simbol," sambungnya.

Untuk itu Emrus menyarankan Mahfud segera memberikan penjelasan secara utuh apa maksud ucapannya itu. Hal ini untuk menghindari prasangka yang terlalu liar.

"Memang dibutuhkan penjelasan di awal atau akhir statement, nah ini yang belum dilakukan Mahfud MD," pungkasnya.

Mahfud MD sebelumnya mengatakan, pelengseran paksa Gus Dur pada 2001 tidak sesuai dengan Ketetapan MPR No 3/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan-Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga-lembaga Tinggi Negara.

Mahfud menjelaskan, salah satu bunyi TAP MPR tersebut adalah penjatuhan Presiden dapat dilakukan apabila "benar-benar" melanggar haluan negara dengan diberi memorandum I, II, dan III.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya