Berita

Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin

Politik

Semula untuk Kuatkan MPR, PKB Sayangkan Isu Amandemen jadi Melebar Tentang Masa Jabatan Presiden

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 17:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ternyata isu rencana melakukan amandemen Undang Undang Dasar 1945 untuk menguatkan kembali marwah lembaga Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR). Namun justru kini jadi melebar tentang periodeisasi jabatan presiden yang saat ini menjadi sorotan publik.

Begitu yang diungkap anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi, bertajuk "Nasib Pemilu 2024 di Tengah Wacana Amandemen", di Media Center DPR/MPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis siang (2/9).

Legislator dari Fraksi PKB ini menyampaikan bahwa pihaknya ikut membahas soal substansi pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang drafnya masih dalam proses di badan kajian MPR. Kebutuhan untuk mengamandemen UUD 1945 memiliki alasan yang cukup sederhana agar PPHN atau GBHN mempunyi kedudukan hukum yang kuat.


“Ini statusnya bagaimana, waktu itu pikirannya adalah agar dia menjadi domain MPR, cuma MPR tidak lagi punya kekuatan hukum yang mengikat keluar. Kalau sekedar menjadi simbol produk MPR tapi ga punya efek yang mengikat ya kan ekggaj ada gunanya. Kenapa itu terjadi, karena kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN itu sudah dicabut dalam amandemen UUD yang lalu, karena itu tidak ada maka kemudian ada maka payung hukum PPHN ini tidak kuat,” kata Yanuar.

Kemudian, lanjut Yanuar, muncul isu liar yang belum tentu semua fraksi menyepakati tentang amandemen UUD 45 yang mengulas tentang periodeisasi jabatan presiden, dan mengundurkan pemilu dari 2024 ke 2027.

“Ini sudah semakin kemana-mana. Ini artinya apa, artinya bahwa ini bisa saja amandemen jadi bola liar yang kemudian kita sendiri tidak pernah tahu, ini serta yang dibahas yang dimaksud untuk amandemen titik mana,” ucapnya.

Dia meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan perkembangan yang terjadi saat ini, mengenai kebutuhan untuk mewacanakan amandemen UUD 1945. Karena, proses mengamandemenkan UUD 1945 ini bukanlah proses yang mudah dan gampang.

“Sementara pemilu tinggal 2 tahun lagi persiapan, mengurus amandemen itu kan enggak sebulan, dua bulan itu bisa dalam sekali dan panjang perdebatannya pergulatannya. Belum tentu amandemennya jadi tapi perdebatan yang menjadi kuat, sehingga apa istilahnya dalam suasana begini hal-hal yang tidak diinginkan mungkin saja terjadi,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya