Berita

Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin

Politik

Semula untuk Kuatkan MPR, PKB Sayangkan Isu Amandemen jadi Melebar Tentang Masa Jabatan Presiden

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 17:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ternyata isu rencana melakukan amandemen Undang Undang Dasar 1945 untuk menguatkan kembali marwah lembaga Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR). Namun justru kini jadi melebar tentang periodeisasi jabatan presiden yang saat ini menjadi sorotan publik.

Begitu yang diungkap anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi, bertajuk "Nasib Pemilu 2024 di Tengah Wacana Amandemen", di Media Center DPR/MPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis siang (2/9).

Legislator dari Fraksi PKB ini menyampaikan bahwa pihaknya ikut membahas soal substansi pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang drafnya masih dalam proses di badan kajian MPR. Kebutuhan untuk mengamandemen UUD 1945 memiliki alasan yang cukup sederhana agar PPHN atau GBHN mempunyi kedudukan hukum yang kuat.

“Ini statusnya bagaimana, waktu itu pikirannya adalah agar dia menjadi domain MPR, cuma MPR tidak lagi punya kekuatan hukum yang mengikat keluar. Kalau sekedar menjadi simbol produk MPR tapi ga punya efek yang mengikat ya kan ekggaj ada gunanya. Kenapa itu terjadi, karena kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN itu sudah dicabut dalam amandemen UUD yang lalu, karena itu tidak ada maka kemudian ada maka payung hukum PPHN ini tidak kuat,” kata Yanuar.

Kemudian, lanjut Yanuar, muncul isu liar yang belum tentu semua fraksi menyepakati tentang amandemen UUD 45 yang mengulas tentang periodeisasi jabatan presiden, dan mengundurkan pemilu dari 2024 ke 2027.

“Ini sudah semakin kemana-mana. Ini artinya apa, artinya bahwa ini bisa saja amandemen jadi bola liar yang kemudian kita sendiri tidak pernah tahu, ini serta yang dibahas yang dimaksud untuk amandemen titik mana,” ucapnya.

Dia meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan perkembangan yang terjadi saat ini, mengenai kebutuhan untuk mewacanakan amandemen UUD 1945. Karena, proses mengamandemenkan UUD 1945 ini bukanlah proses yang mudah dan gampang.

“Sementara pemilu tinggal 2 tahun lagi persiapan, mengurus amandemen itu kan enggak sebulan, dua bulan itu bisa dalam sekali dan panjang perdebatannya pergulatannya. Belum tentu amandemennya jadi tapi perdebatan yang menjadi kuat, sehingga apa istilahnya dalam suasana begini hal-hal yang tidak diinginkan mungkin saja terjadi,” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya