Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Apresiasi Hakim Akomodir Semua Uraian Yuridis JPU kepada Dua Bekas Anak Buah Juliari Batubara

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 14:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 yang mengakomodir seluruh uraian yuridis tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap dua mantan anak buah Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Matheus Joko Santoso alias Joko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.


"Dari putusan yang sudah dibacakan tersebut, Majelis Hakim telah mengakomodir seluruh uraian analisa yuridis pembuktian sebagaimana tuntutan Tim Jaksa. Demikian juga terkait penjatuhan pidana penjara dengan tetap adanya pembebanan pembayaran uang pengganti pada Terdakwa Matheus Joko Santoso," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (2/9).

Namun demikian, tambah Ali, saat ini tim Jaksa masih mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Untuk memberi waktu menganalisis secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan Majelis Hakim dimaksud," pungkas Ali.

Adi dan Joko telah divonis bersalah dalam perkara suap bansos sembako Covid-19 di Kemensos 2020. Mereka telah divonis pada Rabu malam (1/9).

Joko divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan. Joko juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000 subsider 1,5 tahun kurungan.

Putusan terhadap Joko diketahui lebih berat dari tuntutan tim JPU KPK. Di mana Joko dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk Adi, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya