Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Apresiasi Hakim Akomodir Semua Uraian Yuridis JPU kepada Dua Bekas Anak Buah Juliari Batubara

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 14:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 yang mengakomodir seluruh uraian yuridis tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap dua mantan anak buah Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Matheus Joko Santoso alias Joko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.


"Dari putusan yang sudah dibacakan tersebut, Majelis Hakim telah mengakomodir seluruh uraian analisa yuridis pembuktian sebagaimana tuntutan Tim Jaksa. Demikian juga terkait penjatuhan pidana penjara dengan tetap adanya pembebanan pembayaran uang pengganti pada Terdakwa Matheus Joko Santoso," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (2/9).

Namun demikian, tambah Ali, saat ini tim Jaksa masih mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Untuk memberi waktu menganalisis secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan Majelis Hakim dimaksud," pungkas Ali.

Adi dan Joko telah divonis bersalah dalam perkara suap bansos sembako Covid-19 di Kemensos 2020. Mereka telah divonis pada Rabu malam (1/9).

Joko divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan. Joko juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000 subsider 1,5 tahun kurungan.

Putusan terhadap Joko diketahui lebih berat dari tuntutan tim JPU KPK. Di mana Joko dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk Adi, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya