Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Angin Beres, Kini KPK Panggil 16 Saksi untuk Dadan Ramdani

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 12:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah melimpahkan tersangka Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai memanggil saksi-saksi untuk tersangka Dadan Ramdani.

Hari ini, Kamis (2/9), penyidik memanggil 16 orang sebagai saksi untuk tersangka Dadan selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (2/9)

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Yudi Sutiana selaku PNS DJP; Wahyu Santoso selaku swasta; Paryan selaku PNS DJP; Indra Ahmad Wijaya selaku PNS DJP; Arif Wibowo selaku PNS DJP; Andri Puspo Heriyanto selaku PNS DJP; Budiyanta selaku PNS DJP; Agus Susetyo selaku swasta.

Selanjutnya, A. Sunardi R. selaku swasta; Ester Sutrisna selaku swasta; Naufal Binnur selaku swasta; Putu Eka Dibia Putra selaku PNS DJP; Prasetya Adi Siswanto selaku PNS DJP; Ilham Zahroni selaku PNS DJP; Musliman selaku PNS DJP; dan bagian keuangan Clipan Finance.

Dalam perkara ini, tersangka Angin Prayitno Aji telah dilimpahkan ke JPU KPK pada Selasa (31/8). Angin selanjutnya ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan telah menjadi tahanan JPU KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (31/8) hingga Minggu (19/9).

Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK baru resmi menahan dua tersangka di kasus ini, yaitu Angin pada Selasa (4/5) dan Dadan Ramdani (DR) yang ditahan pada Jumat (13/8).

Sementara itu, empat tersangka lainnya hingga saat ini belum ditahan. Beberapa tersangka yang dipanggil pun kerap kali mangkir saat dipanggil penyidik.

Keempat tersangka yang belum ditahan yaitu, Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya