Berita

Lambang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)/Net

Politik

MK Putuskan TWK Sesuai Konstitusi, Komnas HAM Malah Libatkan Jokowi

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 05:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan MK atas gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 yag dilayangkan Direktur Eksekutif KPK Watch  Indonesia, Yusuf Sahide, terkait dua pasal di UU 19/2019 tentang KPK yaitu Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C, dinilai tidak beralasan dan ditolak secara keseluruhan.

Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sempat mengurusi aduan sejumlah pegawai KPK yang tidak lolos TWK justru masih kukuh dengan hasil kajiannya dan rekomendasinya.


Sikap kukuh diperlihatkan Komnas HAM dengan mengirimkan dokumen hasil kajiannya kepada Presiden Joko Widodo yang ditembuskan ke Kementerian Keseretariatan Negara (Kemensetneg) pada pekan lalu.

"Tinggal menunggu respons presiden," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Rabu (1/9).

Maka dari itu, Beka menyatakan bahwa Komnas HAM masih menunggu respon Jokowi terhadap surat yang dikirimkannya berisi ringkasan eksekutif temuan Komnas HAM.

"Komnas HAM juga meminta waktu presiden supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan dan rekomendasi yang ada," demikian Beka.

Perihal TWK KPK, Hakim Konstitusi menilai tidak tepat dalil-dalil yang disampaikan Yusuf Sahide selaku penggugat terkait pemberlakuan TWK.

Menurut Mahkamah, pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidaklah dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apapun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

Dari pandangan itu, MK menyatakan bahwa ketentuan yang terdapat dalam pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 bukan hanya berlaku bagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK.

Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat ketentuan a quo tidak mengandung ketentuan yang bersifat diskriminasi. Karena adanya fakta bahwa beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya