Berita

Lambang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)/Net

Politik

MK Putuskan TWK Sesuai Konstitusi, Komnas HAM Malah Libatkan Jokowi

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 05:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan MK atas gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 yag dilayangkan Direktur Eksekutif KPK Watch  Indonesia, Yusuf Sahide, terkait dua pasal di UU 19/2019 tentang KPK yaitu Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C, dinilai tidak beralasan dan ditolak secara keseluruhan.

Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sempat mengurusi aduan sejumlah pegawai KPK yang tidak lolos TWK justru masih kukuh dengan hasil kajiannya dan rekomendasinya.


Sikap kukuh diperlihatkan Komnas HAM dengan mengirimkan dokumen hasil kajiannya kepada Presiden Joko Widodo yang ditembuskan ke Kementerian Keseretariatan Negara (Kemensetneg) pada pekan lalu.

"Tinggal menunggu respons presiden," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Rabu (1/9).

Maka dari itu, Beka menyatakan bahwa Komnas HAM masih menunggu respon Jokowi terhadap surat yang dikirimkannya berisi ringkasan eksekutif temuan Komnas HAM.

"Komnas HAM juga meminta waktu presiden supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan dan rekomendasi yang ada," demikian Beka.

Perihal TWK KPK, Hakim Konstitusi menilai tidak tepat dalil-dalil yang disampaikan Yusuf Sahide selaku penggugat terkait pemberlakuan TWK.

Menurut Mahkamah, pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidaklah dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apapun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

Dari pandangan itu, MK menyatakan bahwa ketentuan yang terdapat dalam pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 bukan hanya berlaku bagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK.

Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat ketentuan a quo tidak mengandung ketentuan yang bersifat diskriminasi. Karena adanya fakta bahwa beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya