Berita

Lambang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)/Net

Politik

MK Putuskan TWK Sesuai Konstitusi, Komnas HAM Malah Libatkan Jokowi

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 05:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan MK atas gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 yag dilayangkan Direktur Eksekutif KPK Watch  Indonesia, Yusuf Sahide, terkait dua pasal di UU 19/2019 tentang KPK yaitu Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C, dinilai tidak beralasan dan ditolak secara keseluruhan.

Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sempat mengurusi aduan sejumlah pegawai KPK yang tidak lolos TWK justru masih kukuh dengan hasil kajiannya dan rekomendasinya.


Sikap kukuh diperlihatkan Komnas HAM dengan mengirimkan dokumen hasil kajiannya kepada Presiden Joko Widodo yang ditembuskan ke Kementerian Keseretariatan Negara (Kemensetneg) pada pekan lalu.

"Tinggal menunggu respons presiden," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Rabu (1/9).

Maka dari itu, Beka menyatakan bahwa Komnas HAM masih menunggu respon Jokowi terhadap surat yang dikirimkannya berisi ringkasan eksekutif temuan Komnas HAM.

"Komnas HAM juga meminta waktu presiden supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan dan rekomendasi yang ada," demikian Beka.

Perihal TWK KPK, Hakim Konstitusi menilai tidak tepat dalil-dalil yang disampaikan Yusuf Sahide selaku penggugat terkait pemberlakuan TWK.

Menurut Mahkamah, pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidaklah dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apapun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

Dari pandangan itu, MK menyatakan bahwa ketentuan yang terdapat dalam pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 bukan hanya berlaku bagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK.

Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat ketentuan a quo tidak mengandung ketentuan yang bersifat diskriminasi. Karena adanya fakta bahwa beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya