Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Penelusuran pihak yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana kegiatan sekretariat daerah (setda), Kuantan Singingi (Kuansing), Riau masih terus ditelusuri.
Slah satu upaya yang dilakukan KPK adalah mendorong terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini, untuk membantu menelusuri terkait pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK yang terungkap di dalam persidangan.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menanggapi objek sidang dakwaan perkara Bupati Kuansing, Mursini, yang disebutkan adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK.
Sidang itu merupakan sidang dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/9).
"Meskipun peristiwanya pada 2017 lampau, kami tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (1/9).
Hal tersebut kata Ali, sangat penting bagi KPK untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
"Di lain sisi, kami tak bosan mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk para pihak yang sedang berperkara di KPK, untuk selalu waspada dan hati-hati kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan. Hal ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap," tegas Ali.
Ali pun meminta kepada masyarakat yang menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa untuk segera melapor kepada KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat.
Dalam sidang dakwaan yang digelar hari ini, mantan Bupati Kuansing Riau, Mursini, didakwa atas dugaan korupsi Rp 13 miliar. Jaksa menyebut dana tersebut juga disetor kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK.
Mursini disebut menyetor dana sebesar Rp 650 juta kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Dana tersebut disetorkan sebanyak dua kali, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta pada 2017.
"Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.