Berita

Pelaskasana (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK: Putusan MK Soal TWK Menegaskan Kesesuain Aturan dengan Pelaksanaan

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 23:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 menyatakan, tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) konstitusional.

Pelaskasana (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyampaikan tanggapan lembaga antirasuah. Di mana disampaikan, keputusan MK yang menolak permohonan uji materi Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK menjadi bukti prosedural alih status pegawai menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"KPK sedari awal konsisten selalu menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya," ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (1/9).


Ali menjelaskan, hal itu terlihat baik dari hasil pemeriksaan yang output-nya rekomendasi, maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak.

"Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," jelas Ali.

Ali pun mengaku bahwa, pengajuan uji materi ke MK dipandang sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon, yang dalam hal ini Direktur Eksekutif KPK Watch  Indonesia, Yusuf Sahide, kepada pemberantasan korupsi.

"Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," pungkas Ali.

Selain Ali, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, juga sudah menanggapi atas putusan MK tersebut. Menurut Ghufron, putusan MK tersebut sudah sesuai dengan pandangan KPK.

"Kami menghormati dan taat putusan MK," ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (1/9).

Bahkan Ghufron menyatakan, putusan MK tersebut sudah sedari awal diyakini KPK. Sehingga, pihaknya berharap seluruh stakeholders bisa menempatkan diri berdasarkan hukum putusan MK tersebut.

"Hal itu sesuai dengan pandangan KPK sedari awal, dan berharap semua pihak juga menempatkan diri berdasarkan hukum," pungkas Ghufron.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya