Berita

Pelaskasana (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK: Putusan MK Soal TWK Menegaskan Kesesuain Aturan dengan Pelaksanaan

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 23:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 menyatakan, tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) konstitusional.

Pelaskasana (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyampaikan tanggapan lembaga antirasuah. Di mana disampaikan, keputusan MK yang menolak permohonan uji materi Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK menjadi bukti prosedural alih status pegawai menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"KPK sedari awal konsisten selalu menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya," ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (1/9).


Ali menjelaskan, hal itu terlihat baik dari hasil pemeriksaan yang output-nya rekomendasi, maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak.

"Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," jelas Ali.

Ali pun mengaku bahwa, pengajuan uji materi ke MK dipandang sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon, yang dalam hal ini Direktur Eksekutif KPK Watch  Indonesia, Yusuf Sahide, kepada pemberantasan korupsi.

"Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," pungkas Ali.

Selain Ali, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, juga sudah menanggapi atas putusan MK tersebut. Menurut Ghufron, putusan MK tersebut sudah sesuai dengan pandangan KPK.

"Kami menghormati dan taat putusan MK," ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (1/9).

Bahkan Ghufron menyatakan, putusan MK tersebut sudah sedari awal diyakini KPK. Sehingga, pihaknya berharap seluruh stakeholders bisa menempatkan diri berdasarkan hukum putusan MK tersebut.

"Hal itu sesuai dengan pandangan KPK sedari awal, dan berharap semua pihak juga menempatkan diri berdasarkan hukum," pungkas Ghufron.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya