Berita

Terdakwa perkara suap korupsi Bansos, Matheus Joko Santoso/Repro

Hukum

Setelah Adi Wahyono, Matheus Joko Dikabulkan Hakim jadi Justice Collaborator Korupsi Bansos

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 23:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi Bantuan Sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Selain Matheus Joko, hakim juga mengabulkan anak buah Juliari yang lain yakni Adi Wahyono sebagai JC. Adapun keputusan hakim ini dibacakan saat membacakan vonis para tersangka di Pengadilan Tipikor, Rabu malam (1/9).  

Dalam permohonan itu kata Majelis Hakim, tim PH terdakwa Joko membeberkan alasan permohonan. Yaitu, terdakwa Joko telah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.


Selain itu, terdakwa Joko dianggap turut serta mengungkap satu tindak pidana korupsi mulai dari penahanan, penyidikan serta di persidangan, terdakwa memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait sumber pemasukan pengeluaran bansos sembako dalam perkara yang sedang berjalan serta informasi lainnya.

Kemudian, terdakwa dianggap memberikan kesaksian dalam peradilan serta membuka banyak fakta dalam persidangan guna membuat terangnya suatu perkara. Terdakwa kooperatif sejak awal penahanan, penyidikan sampai dengan persidangan.

Atas permohonan itu kata Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memberikan tanggapan.

Dalam perkara ini, terdakwa Joko divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU KPK yang menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Joko juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Sebelumnya, mantan anak buah Juliari lainnya yaitu Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos 2020 divonis tujuh tahun penjara dan denda sejumlah Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

Sementara itu, Juliari sebelumnya juga telah divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 11 tahun penjara.

Selain itu, Juari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut oleh Majelis Hakim selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Juliari maupun tim JPU KPK tidak mengambil langkah untuk banding. Sehingga, vonis terhadap Juliari sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Juliari pun akan segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya