Berita

Terdakwa perkara suap korupsi Bansos, Matheus Joko Santoso/Repro

Hukum

Setelah Adi Wahyono, Matheus Joko Dikabulkan Hakim jadi Justice Collaborator Korupsi Bansos

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 23:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi Bantuan Sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Selain Matheus Joko, hakim juga mengabulkan anak buah Juliari yang lain yakni Adi Wahyono sebagai JC. Adapun keputusan hakim ini dibacakan saat membacakan vonis para tersangka di Pengadilan Tipikor, Rabu malam (1/9).  

Dalam permohonan itu kata Majelis Hakim, tim PH terdakwa Joko membeberkan alasan permohonan. Yaitu, terdakwa Joko telah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.


Selain itu, terdakwa Joko dianggap turut serta mengungkap satu tindak pidana korupsi mulai dari penahanan, penyidikan serta di persidangan, terdakwa memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait sumber pemasukan pengeluaran bansos sembako dalam perkara yang sedang berjalan serta informasi lainnya.

Kemudian, terdakwa dianggap memberikan kesaksian dalam peradilan serta membuka banyak fakta dalam persidangan guna membuat terangnya suatu perkara. Terdakwa kooperatif sejak awal penahanan, penyidikan sampai dengan persidangan.

Atas permohonan itu kata Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memberikan tanggapan.

Dalam perkara ini, terdakwa Joko divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU KPK yang menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Joko juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Sebelumnya, mantan anak buah Juliari lainnya yaitu Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos 2020 divonis tujuh tahun penjara dan denda sejumlah Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

Sementara itu, Juliari sebelumnya juga telah divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 11 tahun penjara.

Selain itu, Juari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut oleh Majelis Hakim selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Juliari maupun tim JPU KPK tidak mengambil langkah untuk banding. Sehingga, vonis terhadap Juliari sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Juliari pun akan segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya