Berita

Terdakwa perkara suap korupsi Bansos, Matheus Joko Santoso/Repro

Hukum

Setelah Adi Wahyono, Matheus Joko Dikabulkan Hakim jadi Justice Collaborator Korupsi Bansos

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 23:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi Bantuan Sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Selain Matheus Joko, hakim juga mengabulkan anak buah Juliari yang lain yakni Adi Wahyono sebagai JC. Adapun keputusan hakim ini dibacakan saat membacakan vonis para tersangka di Pengadilan Tipikor, Rabu malam (1/9).  

Dalam permohonan itu kata Majelis Hakim, tim PH terdakwa Joko membeberkan alasan permohonan. Yaitu, terdakwa Joko telah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.

Selain itu, terdakwa Joko dianggap turut serta mengungkap satu tindak pidana korupsi mulai dari penahanan, penyidikan serta di persidangan, terdakwa memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait sumber pemasukan pengeluaran bansos sembako dalam perkara yang sedang berjalan serta informasi lainnya.

Kemudian, terdakwa dianggap memberikan kesaksian dalam peradilan serta membuka banyak fakta dalam persidangan guna membuat terangnya suatu perkara. Terdakwa kooperatif sejak awal penahanan, penyidikan sampai dengan persidangan.

Atas permohonan itu kata Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memberikan tanggapan.

Dalam perkara ini, terdakwa Joko divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU KPK yang menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Joko juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Sebelumnya, mantan anak buah Juliari lainnya yaitu Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos 2020 divonis tujuh tahun penjara dan denda sejumlah Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

Sementara itu, Juliari sebelumnya juga telah divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 11 tahun penjara.

Selain itu, Juari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut oleh Majelis Hakim selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Juliari maupun tim JPU KPK tidak mengambil langkah untuk banding. Sehingga, vonis terhadap Juliari sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Juliari pun akan segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya