Berita

Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso/Net

Hukum

IPW Soroti Tuntutan Dua Bulan Penjara Pelaku Penganiaya Nakes di Cirebon

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 22:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tuntutan dua bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum terhadap pelaku penganiayaan dokter Herry Nur Hendriyana dianggap sangat ringan.

Demikian pandangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/9).

"Tuntutan 2 bulan penjara terlalu ringan karena pasal 351 ayat 1 ancaman setinggi tinggi-tingginya 2 tahun 8 bulan," kata Sugeng Santoso.


Terlebih, lanjutnya, korban penganiayaan merupakan seorang dokter yang bertugas sebagai tenaga kesehatan (nakes), dimana pada saat pandemi Covid-19 ini menjadi garda terdepan dalam penanganan dan pengendalian Covid-19.

"Jadi hakim harus mempertimbangman rasa keadilan masyarakat dalam hal ini Nakes yang menjadi korban. Tenaga kesehatan sangat diperlukan dalam masa Pandemi Covid-19 saat ini," tandasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kepala Laboratorium FK UGJ Cirebon dua bulan penjara. Donny merupakan terdakwa penganiaya dokter Herry Nur Hendrtiyana yang merupakan dosen sekaligus kepala Klinik di Fakultas Kedokteran UGJ.

Kasus itu ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Donny didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya