Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin mendapat dukungan dari banyak pihak.
KPK pun menyampaikan terima kasih atas dukungan tersebut, khususnya masyarakat Probolinggo dalam kegiatan OTT yang berlangsung pada Minggu dini hari lalu (29/8).
"Dukungan masyarakat sangat penting dan berarti bagi KPK untuk dapat terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi secara optimal. Tentu tidak hanya sebatas dalam penanganan sebuah perkara, namun juga pada area pencegahan maupun pendidikan antikorupsi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu malam (1/9).
Aksi jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur, kata Ali, menjadi pengingat bahwa korupsi masih jamak terjadi. Dari lingkup skala kecil hingga besar, dengan berbagai modus dan para pelakunya.
Selain itu, kejahatan korupsi yang begitu kompleks dan memberikan dampak domino harus disetop bersama. KPK pun mengaku tidak bisa bekerja sendiri. Karenanya, pelibatan masyarakat adalah suatu keniscayaan.
"KPK yakin, dengan langkah bersama seluruh elemen masyarakat untuk terus saling dukung, pemberantasan korupsi akan makin kuat dan dapat terus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan masyarakat," pungkas Ali.
Dalam OTT di beberapa tempat di Probolinggo pada Senin (30/8) sekitar pukul 04.00 WIB, KPK telah mengamankan 10 orang.
Mereka adalah Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024; Hasan Aminuddin (HA) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013.
Selanjutnya, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Sumarto (SO) selaku Pejabat Kepala Desa (Kades) Karangren; Ponirin (PR) selaku Camat Kraksaan; Imam Syafii (IS) selaku Camat Banyuanyar; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton.
Kemudian, Hary Tjahjono (HT) selaku Camat Gading; Pitra Jaya Kusuma (PJK) selaku ajudan; dan Faisal Rahman (FR) selaku ajudan.
KPK pun telah menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka terkait OTT di Probolinggo. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa dinihari (31/8).
Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, sebagai pemberi yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo yakni Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), dan Jaelani (JL).
Sedangkan pihak penerima yaitu Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, Doddy Kurniawan, dan Muhammad Ridwan.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang sebanyak Rp 362.500.000. Lalu Rp 112.500.000 saat menangkap Muhammad Ridwan di kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo, dan saat mengamankan Doddy Kurniawan dan Sumarto.
Namun demikian KPK baru resmi menahan lima orang tersangka. Yaitu Bupati Puput yang ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; Hasan Aminuddin di Rutan KPK Kavling C1; Doddy Kurniawan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Muhammad Ridwan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan; dan Sumarto di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Mereka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Selasa (31/8) hingga Minggu (19/9).
Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, dan Muhammad Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.