Berita

Masyarakat harus tahu kalau Ikan Belida termasuk hewan yang dilindungi/Net

Nusantara

Ingat, Tangkap dan Jual Ikan Belida Bisa Terancam Pidana

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebagai ikan yang telah masuk daftar hewan yang dilindungi, ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus) dilarang diperjualbelikan oleh masyarakat. Denda hingga miliaran rupiah jadi ancaman bagi siapapun yang nekat menangkap dan menjual ikan ini.

Hal ini seperti yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi administratif dengan pencabutan izin maupun pidana kepada perusahaan atau badan usaha perikanan maupun individu yang memperjualbelikan ikan tersebut.


Selain itu, ada sanksi pidana bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida. Seperti yang diatur dalam Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

Bagi yang menangkap akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp250 juta. Sedangkan Untuk yang pengepul atau penadah distribusi dikenakan sanksi pasal siup yakni, Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan  Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo mengatakan, keluarnya aturan itu merupakan bentuk perlindungan ikan khas masyarakat Sumsel yang saat ini terancam punah.

Pasalnya, ikan tersebut banyak diburu dan dikonsumsi untuk berbagai penganan khas Palembang. Seperti bahan baku pembuatan kerupuk, kemplang, pindang, dan berbagai makanan khas lainnya.

“Bukan Belida Sumatera saja yang masuk perlindungan. Tapi ada juga Belida endemik lain yakni Lopis, Jawa, dan Borneo pun masuk dalam kategori dilindungi. Saat ini kita terus melakukan pengawasan, mulai dari koordinasi, sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut,” jelas dia, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Menurut Maputra, keempat jenis Belida tersebut masuk dalam status perlindungan penuh. Pihaknya tegas melarang masyarakat melakukan penangkapan jual beli, ekspor, termasuk konsumsi.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya