Berita

Masyarakat harus tahu kalau Ikan Belida termasuk hewan yang dilindungi/Net

Nusantara

Ingat, Tangkap dan Jual Ikan Belida Bisa Terancam Pidana

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebagai ikan yang telah masuk daftar hewan yang dilindungi, ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus) dilarang diperjualbelikan oleh masyarakat. Denda hingga miliaran rupiah jadi ancaman bagi siapapun yang nekat menangkap dan menjual ikan ini.

Hal ini seperti yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi administratif dengan pencabutan izin maupun pidana kepada perusahaan atau badan usaha perikanan maupun individu yang memperjualbelikan ikan tersebut.


Selain itu, ada sanksi pidana bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida. Seperti yang diatur dalam Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

Bagi yang menangkap akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp250 juta. Sedangkan Untuk yang pengepul atau penadah distribusi dikenakan sanksi pasal siup yakni, Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan  Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo mengatakan, keluarnya aturan itu merupakan bentuk perlindungan ikan khas masyarakat Sumsel yang saat ini terancam punah.

Pasalnya, ikan tersebut banyak diburu dan dikonsumsi untuk berbagai penganan khas Palembang. Seperti bahan baku pembuatan kerupuk, kemplang, pindang, dan berbagai makanan khas lainnya.

“Bukan Belida Sumatera saja yang masuk perlindungan. Tapi ada juga Belida endemik lain yakni Lopis, Jawa, dan Borneo pun masuk dalam kategori dilindungi. Saat ini kita terus melakukan pengawasan, mulai dari koordinasi, sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut,” jelas dia, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Menurut Maputra, keempat jenis Belida tersebut masuk dalam status perlindungan penuh. Pihaknya tegas melarang masyarakat melakukan penangkapan jual beli, ekspor, termasuk konsumsi.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan,” pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya