Berita

Direktur Pusat Studi Konstitusi, Ferry Amsari/Repro

Politik

Amandemen UUD 45 Harus Berangkat dari Kepentingan Publik, Bukan Kepentingan Politik

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 17:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Amandemen UUD 45 tidak akan dapat menciptakan iklim yang sehat jika tidak berangkat dari kepentingan publik.

Begitu disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi, Ferry Amsari, dalam acara diskusi virtual Forum Denpasar 12 bertemakan "Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi", Rabu (1/9).

“Perubahan UUD harus berangkat dari keinginan publik. Kalau berangkat dari kepentingan politik, maka kepentingan partai mayoritas atau koalisi mayoritas akan dominan. Pertarungan tidak akan sehat,” ucap Ferry.


Menurut Ferry, hal tersebut sewaktu-waktu akan merugikan partai politik tertentu. Bahkan tidak menutup kemungkinan jika suatu waktu kondisi tak sehat akan berbalik ke partai mayoritas atau partai koalisi pemerintah.

“Orang akan merasa pertarungan tidak fair. Oleh karena itu keributan politik inilah yang harus dihindari dalam rencana perubahan UUD,” jelasnya.

Dia menambahkan, indikator perlu dilakukan perubahan UUD 1945 adalah jika ada kebutuhan kekinian atau kebutuhan mendesak di masyarakat.

“Saya mau mengatakan, kebutuhan publik hari ini apa sih? Covid-19 di depan mata, banyak korban berjatuhan, pelayanan kesehatan yang tidak menyeluruh tidak mencukupi untuk publik secara baik, bahkan kita ketahui ketika pandemi ini di puncaknya banyak sekali kekurangan oksigen, RS tidak mampu menampung, dan sebagainya," beber Ferry.

Ferry pun mempertanyakan urgensi perubahan UUD 45 di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Pertanyaan yang menjadi menarik adalah kalau kebutuhan publik berkaitan dengan Covid-19 kok solusinya adalah menambah kewenangan MPR? Itu nyambungnya di mana? Kok begitu jauh antara keinginan publik dan kepentingan politik. Bukankah politik dirancang untuk menyalurkan kepentingan publik?” tandasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya