Berita

Bekas anak buah Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono (kiri) saat menjalani sidang vonis perkara Bansos Covid-19 secara virtual/RMOL

Hukum

Bekas Anak Buah Juliari Batubara, Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 15:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bekas anak buah Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.

Vonis ini dibacakan langsung oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (1/9).

Majelis hakim menilai, Adi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.


"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 350 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Muhammad Damis.

Dalam putusan ini, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Adi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalami, yaitu wabah Covid-19 dan Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Adi belum pernah dijatuhi pidana, berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.

Adi bersama-sama Juliari Peter Batubara dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dianggap terbukti menerima fee terkait penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama dan penyedia lainnya sebagai penyedia dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 di Kemensos 2020.

Di mana, Juliari bersama-sama dengan terdakwa Adi dan Joko menerima fee berupa uang dari saksi Harry Van Sidabukke selaku penanggungjawab kegiatan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sejumlah Rp 1.280.000.000, dari saksi Ardian Iskandar Maddanatja selaku penanggungjawab PT Tigapilar Agro Utama sejumlah Rp 1.950.000.000 dan para penyedia lainnya sejumlah Rp 29.252.000.000.

Sehingga uang yang diterima oleh saksi Juliari seluruhnya Rp 32.482.000.000. Dengan demikian, menurut majelis hakim, unsur menerima hadiah dalam dakwaan perkara a quo telah terpenuhi pada diri terdakwa.

Putusan ini diketahui sama dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Adi dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya