Berita

Bekas anak buah Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono (kiri) saat menjalani sidang vonis perkara Bansos Covid-19 secara virtual/RMOL

Hukum

Bekas Anak Buah Juliari Batubara, Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 15:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bekas anak buah Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.

Vonis ini dibacakan langsung oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (1/9).

Majelis hakim menilai, Adi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 350 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Muhammad Damis.

Dalam putusan ini, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Adi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalami, yaitu wabah Covid-19 dan Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Adi belum pernah dijatuhi pidana, berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.

Adi bersama-sama Juliari Peter Batubara dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dianggap terbukti menerima fee terkait penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama dan penyedia lainnya sebagai penyedia dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 di Kemensos 2020.

Di mana, Juliari bersama-sama dengan terdakwa Adi dan Joko menerima fee berupa uang dari saksi Harry Van Sidabukke selaku penanggungjawab kegiatan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sejumlah Rp 1.280.000.000, dari saksi Ardian Iskandar Maddanatja selaku penanggungjawab PT Tigapilar Agro Utama sejumlah Rp 1.950.000.000 dan para penyedia lainnya sejumlah Rp 29.252.000.000.

Sehingga uang yang diterima oleh saksi Juliari seluruhnya Rp 32.482.000.000. Dengan demikian, menurut majelis hakim, unsur menerima hadiah dalam dakwaan perkara a quo telah terpenuhi pada diri terdakwa.

Putusan ini diketahui sama dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Adi dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya