Berita

Mendikbudristek, Nadiem Makarim/Net

Politik

Rebut Kemerdekaan Belajar, Pembubaran BSNP Tunjukkan Wajah Nadiem Makarim yang Sebetulnya

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 15:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, pembubaran BSNP melalui Permendikbud 28/2021 itu bertentangan dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Dalam pasal 35 UU Sisdiknas Pemerintah jelas-jelas diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan  pemantauan dan pelaporan," ujar anggota komisi X DPR RI fraksi Gerindra Ali Zamroni, Rabu siang (1/9).

Ali menjelaskan, pada penjelasan pasal 35 UU Sisdiknas disebutkan, jika badan pengembangan standar nasional pendidikan bersifat independen, mandiri. Sementara fungsi Dewan Pakar sekadar memberi pertimbangan kepada Mendikbud-Ristek mengenai standar nasional pendidikan.

"Ini tentu tidak setara dengan BSNP yang mandiri. Seperti jeruk makan jeruk," kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di DPR RI ini.

Selain itu, Ali juga menyebut bahwa pembubaran BNSP juga berarti sekolah tidak akan lagi memiliki acuan standar kelulusan, pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan.

"Termasuk soal pembiayaan pendidikan yang disusun oleh sebuah lembaga mandiri," tuturnya.

Kemendikbudristek, kata Ali, sejatinya hanya melakukan penguatan dan pemusatan birokrasi pendidikan untuk dirinya sendiri. Sementara partisipasi masyarakat dilemahkan.

"Puncaknya, maka tidak ada lagi yang namanya gotong royong dalam penyusunan, pemantauan dan pelaporan standar nasional pendidikan. Karena itu sudah diamputasi," tegasnya.

Di sisi lain, Ali menegaskan bahwa kebijakan tersebut pada akhirnya menunjukkan wajah Nadiem Makarim yang sebetulnya. Yakni tidak paham jika penyelenggaraan pendidikan itu membutuhkan partisipasi banyak orang, bukan dirinya sendiri.

"Bukannya malah menguatkan, Nadiem Makarim malah merebut hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan," tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya