Berita

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu dan Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah/Net

Politik

Jawab Said Didu, Fahri Hamzah: Sekarang Kita Bersyukur Semua Sudah Berani, Ini Sukses Besar Perbaikan KPK

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 15:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Adu argumentasi di media sosial terjadi antara mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu dan Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. Topik perbincangannya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era UU 19/2019.

Mulanya, Said Didu meminta komentar dari Fahri Hamzah atas kicauan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said.

Dalam kicauan itu, Sudirman Said menyoal pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar berdasarkan temuan Dewan Pengawas KPK. Atas pelanggaran itu, Dewas KPK mengenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.


“Bagaimana ini? Mosok Pimpinan KPK membocorkan rahasia jabatan, melakukan tindakan yang melawan otoritasnya, bersiasat bersama calon tersangka… kok hukumannya potong gaji. Sanksinya, kayak pembantu memecahkan piring. Kau buang kemana akal sehat dan nuranimu??” kicau Sudirman Said pada Senin (30/8).

Oleh Said Didu, twit ini lantas dikicau ulang dan dimintakan pendapat kepada Fahri Hamzah. Di mana mantan wakil ketua DPR tersebut dikenal sebagai pendukung UU 19/2019 tentang KPK. Bahkan Fahri bertindak sebagai pengetuk palu saat RUU itu diparipurnakan di DPR.

“Mohon pencerahan dari Pak Fahri Hamzah. Apakah kondisi seperti ini sudah sesuai dengan perubahan UU KPK?” tanya Said Didu, Selasa (31/8).

Fahri Hamzah tidak diam. Dia membalas pertanyaan dari Said Didu dengan meminta deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu membaca temuan angket DPR dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang KPK.

Menurutnya, temuan angket DPR dan audit BPK RI lebih mengerikan daripada yang terjadi hari ini. Hanya saja, kala itu tidak ada yang berani mengkritik KPK. Sehingga kesalahan-kesalahan tersebut ditutupi dan menggunung.

“Sekarang kita bersyukur semua sudah berani. Dan abang pun berani sekarang. Ini sukses besar perbaikan KPK. Jangan ada lembaga negara sakral!” tuturnya.

Lebih lanjut, Fahri mengingatkan Said Didu bahwa untuk membaca KPK hari ini harus melihat jauh ke depan. Khususnya tentang gambar besar perubahan yang terjadi.

“Jangan terus menggerutu, tapi doakan Arah Baru pemberantasan korupsi kita. Merdeka!” tuturnya.

Menjawab ini, Said Didu menekankan bahwa dirinya akan terus menggerutu kepada pihak manapun yang ingin melemahkan lembaga pemberantasan korupsi. Sebab korupsi adalah perusak bangsa dan makin-makin nyata saat oligarki kekuasaan sedang terjadi.

“Semoga Bung masih tetap miliki jiwa perjuangan untuk perbaikan,” harapnya.

Fahri Hamzah lantas menekankan bahwa posisinya dan Said Didu saat ini sama, yaitu sama-sama tidak mendapat gaji dari negara.

Namun demikian, Fahri menilai masalah mengenai cara KPK dalam pemberantasan korupsi adalah sebuah mazhab. Dia pun mengaku terbuka untuk berdebat masalah itu.

“Saya menulis banyak buku soal itu bang. Saya ceramah dan bikin makalah. Dulu kritik KPK nggak ada temen bang. Sekarang alhamdulillah,” tutupnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya