Berita

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi dalam webinar sertifikasi halal/Repro

Politik

Wamenag: UU Ciptaker Mempermudah Sertifikasi Halal Tanpa Biaya

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 11:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) membuat kemudahan usaha dan sertifikasi halal menjadi lebih sederhana dan cepat. Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal (JPH) pun terus mengalami perbaikan.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk "Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi" pada Rabu siang (1/9).

"Regulasi JPH sangat mengalami perubahan signifikan dengan lahirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU ini menekankan penyederhanaan perizinan berusaha dan berbagai kemudian khusunya bagi pelaku UMK," kata Zainut Tauhid.

Sejalan dengan UU Ciptaker, PP 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang JPH memuat sejumlah klausul penting tentang kemudahan sertifikasi halal khususnya bagi UMK pembiayaan, di samping pengaturan tentang lembaga pemeriksa halal dan auditor halal.

Di bidang penyelenggaraan JPH mengatur beberapa hal, di antaranya percepatan layanan sertifikasi halal, memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan dan kesempatan peran serta masyarakat, kepastian hukum dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

"Salah satu yang menonjol dari regulasi ini adalah opsi kepada UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau yang populer disebut self clear. Kemudahan sertifikasi halal juga terlihat dalam permohonan sertifikasi halal tidak dikenai biaya atau nol rupiah," imbuh mantan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Dengan adanya UU Ciptaker, perspektif positif pembiayaan gratis kepada para pelaku UMK ini merupakan bagian dari strategi akselerasi untuk penguatan UMK di bidang ekonomi.

Turut hadir dalam webinar tersebut antara lain Plt Kepala BPJPH, Mastuki; Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah; Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya