Berita

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi dalam webinar sertifikasi halal/Repro

Politik

Wamenag: UU Ciptaker Mempermudah Sertifikasi Halal Tanpa Biaya

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 11:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) membuat kemudahan usaha dan sertifikasi halal menjadi lebih sederhana dan cepat. Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal (JPH) pun terus mengalami perbaikan.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk "Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi" pada Rabu siang (1/9).

"Regulasi JPH sangat mengalami perubahan signifikan dengan lahirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU ini menekankan penyederhanaan perizinan berusaha dan berbagai kemudian khusunya bagi pelaku UMK," kata Zainut Tauhid.


Sejalan dengan UU Ciptaker, PP 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang JPH memuat sejumlah klausul penting tentang kemudahan sertifikasi halal khususnya bagi UMK pembiayaan, di samping pengaturan tentang lembaga pemeriksa halal dan auditor halal.

Di bidang penyelenggaraan JPH mengatur beberapa hal, di antaranya percepatan layanan sertifikasi halal, memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan dan kesempatan peran serta masyarakat, kepastian hukum dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

"Salah satu yang menonjol dari regulasi ini adalah opsi kepada UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau yang populer disebut self clear. Kemudahan sertifikasi halal juga terlihat dalam permohonan sertifikasi halal tidak dikenai biaya atau nol rupiah," imbuh mantan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Dengan adanya UU Ciptaker, perspektif positif pembiayaan gratis kepada para pelaku UMK ini merupakan bagian dari strategi akselerasi untuk penguatan UMK di bidang ekonomi.

Turut hadir dalam webinar tersebut antara lain Plt Kepala BPJPH, Mastuki; Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah; Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya