Berita

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi dalam webinar sertifikasi halal/Repro

Politik

Wamenag: UU Ciptaker Mempermudah Sertifikasi Halal Tanpa Biaya

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 11:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) membuat kemudahan usaha dan sertifikasi halal menjadi lebih sederhana dan cepat. Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal (JPH) pun terus mengalami perbaikan.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk "Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi" pada Rabu siang (1/9).

"Regulasi JPH sangat mengalami perubahan signifikan dengan lahirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU ini menekankan penyederhanaan perizinan berusaha dan berbagai kemudian khusunya bagi pelaku UMK," kata Zainut Tauhid.


Sejalan dengan UU Ciptaker, PP 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang JPH memuat sejumlah klausul penting tentang kemudahan sertifikasi halal khususnya bagi UMK pembiayaan, di samping pengaturan tentang lembaga pemeriksa halal dan auditor halal.

Di bidang penyelenggaraan JPH mengatur beberapa hal, di antaranya percepatan layanan sertifikasi halal, memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan dan kesempatan peran serta masyarakat, kepastian hukum dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

"Salah satu yang menonjol dari regulasi ini adalah opsi kepada UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau yang populer disebut self clear. Kemudahan sertifikasi halal juga terlihat dalam permohonan sertifikasi halal tidak dikenai biaya atau nol rupiah," imbuh mantan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Dengan adanya UU Ciptaker, perspektif positif pembiayaan gratis kepada para pelaku UMK ini merupakan bagian dari strategi akselerasi untuk penguatan UMK di bidang ekonomi.

Turut hadir dalam webinar tersebut antara lain Plt Kepala BPJPH, Mastuki; Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah; Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya