Berita

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi/RMOLJabar

Politik

Melanggar Perda, Jadi Alasan Aparat Hapus Mural-mural Kritis di Bandung

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 10:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penghapusan mural kritis yang berada di Jembatan Viaduct, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung dilakukan oleh petugas Linmas setempat.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penghapusan tersebut dilakukan karena berada pada aset milik PT KAI. Sehingga pihaknya berkoordinasi langsung dengan pihak KAI.

"Iya itu oleh Linmas, jadi kami koordinasi dengan PT KAI, karena itu kan asetnya milik mereka," kata Rasdian diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (1/9).


Rasdian berujar, untuk melakukan penindakan berupa penghapusan tulisan dan grafiti terganjal oleh anggaran. Menurutnya, pihaknya tidak memiliki anggaran khusus untuk kegiatan penghapusan tersebut.

"Kami anggarannya tidak ada, kami punya tenaga saja sama semangat," jelasnya.

Rasdian menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk dapat melakukan kegiatan tersebut.

"Waktu di Pasupati, kami ada bantuan dari Dinas Pertamanan berupa cat, kami yang mengerjakannya. Jadi kami  perlu koordinasi seperti itu," tandasnya.

Tulisan atau graffiti yang berisi kritikan-kritikan terhadap pemerintah sudah banyak terpajang di beberapa fasilitas kota. Seperti halnya, gambar yang menyerupai Presiden Joko Widodo (Jokowi) terpampang jelas dengan muka tertutup masker di Flyover Pasupati.

Sementara itu, menurut salah satu staf Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Sumur Bandung yang menghapus tulisan tersebut, Nina Kurniasari, coretan yang berisikan sindiran tersebut dibersihkan lantaran ada unsur penghinaan terhadap seseorang.

"Jadi ini (tulisan atau grafiti) dihapus, karena ada unsur menjelekan seseorang. Sebenarnya kalau ada tulisan apa pun itu kan tidak boleh ya, apalagi ini menyindirnya seseorang atau sesuatu," tambahnya.

Terkait dengan itu, ia juga mengatakan bahwa hal tersebut bisa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung 9/2019 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). "Ini juga melanggar Perda 9/2019 tentang K3," ucapnya.

Dengan adanya hal tersebut, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Bandung untuk arus saling menjaga fasilitas kota. "Jangan sampai merusak fasilitas umum," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya