Berita

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi/RMOLJabar

Politik

Melanggar Perda, Jadi Alasan Aparat Hapus Mural-mural Kritis di Bandung

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 10:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penghapusan mural kritis yang berada di Jembatan Viaduct, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung dilakukan oleh petugas Linmas setempat.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penghapusan tersebut dilakukan karena berada pada aset milik PT KAI. Sehingga pihaknya berkoordinasi langsung dengan pihak KAI.

"Iya itu oleh Linmas, jadi kami koordinasi dengan PT KAI, karena itu kan asetnya milik mereka," kata Rasdian diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (1/9).


Rasdian berujar, untuk melakukan penindakan berupa penghapusan tulisan dan grafiti terganjal oleh anggaran. Menurutnya, pihaknya tidak memiliki anggaran khusus untuk kegiatan penghapusan tersebut.

"Kami anggarannya tidak ada, kami punya tenaga saja sama semangat," jelasnya.

Rasdian menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk dapat melakukan kegiatan tersebut.

"Waktu di Pasupati, kami ada bantuan dari Dinas Pertamanan berupa cat, kami yang mengerjakannya. Jadi kami  perlu koordinasi seperti itu," tandasnya.

Tulisan atau graffiti yang berisi kritikan-kritikan terhadap pemerintah sudah banyak terpajang di beberapa fasilitas kota. Seperti halnya, gambar yang menyerupai Presiden Joko Widodo (Jokowi) terpampang jelas dengan muka tertutup masker di Flyover Pasupati.

Sementara itu, menurut salah satu staf Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Sumur Bandung yang menghapus tulisan tersebut, Nina Kurniasari, coretan yang berisikan sindiran tersebut dibersihkan lantaran ada unsur penghinaan terhadap seseorang.

"Jadi ini (tulisan atau grafiti) dihapus, karena ada unsur menjelekan seseorang. Sebenarnya kalau ada tulisan apa pun itu kan tidak boleh ya, apalagi ini menyindirnya seseorang atau sesuatu," tambahnya.

Terkait dengan itu, ia juga mengatakan bahwa hal tersebut bisa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung 9/2019 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). "Ini juga melanggar Perda 9/2019 tentang K3," ucapnya.

Dengan adanya hal tersebut, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Bandung untuk arus saling menjaga fasilitas kota. "Jangan sampai merusak fasilitas umum," tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya