Berita

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi/RMOLJabar

Politik

Melanggar Perda, Jadi Alasan Aparat Hapus Mural-mural Kritis di Bandung

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 10:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penghapusan mural kritis yang berada di Jembatan Viaduct, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung dilakukan oleh petugas Linmas setempat.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penghapusan tersebut dilakukan karena berada pada aset milik PT KAI. Sehingga pihaknya berkoordinasi langsung dengan pihak KAI.

"Iya itu oleh Linmas, jadi kami koordinasi dengan PT KAI, karena itu kan asetnya milik mereka," kata Rasdian diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (1/9).

Rasdian berujar, untuk melakukan penindakan berupa penghapusan tulisan dan grafiti terganjal oleh anggaran. Menurutnya, pihaknya tidak memiliki anggaran khusus untuk kegiatan penghapusan tersebut.

"Kami anggarannya tidak ada, kami punya tenaga saja sama semangat," jelasnya.

Rasdian menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk dapat melakukan kegiatan tersebut.

"Waktu di Pasupati, kami ada bantuan dari Dinas Pertamanan berupa cat, kami yang mengerjakannya. Jadi kami  perlu koordinasi seperti itu," tandasnya.

Tulisan atau graffiti yang berisi kritikan-kritikan terhadap pemerintah sudah banyak terpajang di beberapa fasilitas kota. Seperti halnya, gambar yang menyerupai Presiden Joko Widodo (Jokowi) terpampang jelas dengan muka tertutup masker di Flyover Pasupati.

Sementara itu, menurut salah satu staf Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Sumur Bandung yang menghapus tulisan tersebut, Nina Kurniasari, coretan yang berisikan sindiran tersebut dibersihkan lantaran ada unsur penghinaan terhadap seseorang.

"Jadi ini (tulisan atau grafiti) dihapus, karena ada unsur menjelekan seseorang. Sebenarnya kalau ada tulisan apa pun itu kan tidak boleh ya, apalagi ini menyindirnya seseorang atau sesuatu," tambahnya.

Terkait dengan itu, ia juga mengatakan bahwa hal tersebut bisa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung 9/2019 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). "Ini juga melanggar Perda 9/2019 tentang K3," ucapnya.

Dengan adanya hal tersebut, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Bandung untuk arus saling menjaga fasilitas kota. "Jangan sampai merusak fasilitas umum," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya