Berita

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi/RMOLJabar

Politik

Melanggar Perda, Jadi Alasan Aparat Hapus Mural-mural Kritis di Bandung

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 10:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penghapusan mural kritis yang berada di Jembatan Viaduct, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung dilakukan oleh petugas Linmas setempat.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penghapusan tersebut dilakukan karena berada pada aset milik PT KAI. Sehingga pihaknya berkoordinasi langsung dengan pihak KAI.

"Iya itu oleh Linmas, jadi kami koordinasi dengan PT KAI, karena itu kan asetnya milik mereka," kata Rasdian diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (1/9).


Rasdian berujar, untuk melakukan penindakan berupa penghapusan tulisan dan grafiti terganjal oleh anggaran. Menurutnya, pihaknya tidak memiliki anggaran khusus untuk kegiatan penghapusan tersebut.

"Kami anggarannya tidak ada, kami punya tenaga saja sama semangat," jelasnya.

Rasdian menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk dapat melakukan kegiatan tersebut.

"Waktu di Pasupati, kami ada bantuan dari Dinas Pertamanan berupa cat, kami yang mengerjakannya. Jadi kami  perlu koordinasi seperti itu," tandasnya.

Tulisan atau graffiti yang berisi kritikan-kritikan terhadap pemerintah sudah banyak terpajang di beberapa fasilitas kota. Seperti halnya, gambar yang menyerupai Presiden Joko Widodo (Jokowi) terpampang jelas dengan muka tertutup masker di Flyover Pasupati.

Sementara itu, menurut salah satu staf Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Sumur Bandung yang menghapus tulisan tersebut, Nina Kurniasari, coretan yang berisikan sindiran tersebut dibersihkan lantaran ada unsur penghinaan terhadap seseorang.

"Jadi ini (tulisan atau grafiti) dihapus, karena ada unsur menjelekan seseorang. Sebenarnya kalau ada tulisan apa pun itu kan tidak boleh ya, apalagi ini menyindirnya seseorang atau sesuatu," tambahnya.

Terkait dengan itu, ia juga mengatakan bahwa hal tersebut bisa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung 9/2019 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). "Ini juga melanggar Perda 9/2019 tentang K3," ucapnya.

Dengan adanya hal tersebut, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Bandung untuk arus saling menjaga fasilitas kota. "Jangan sampai merusak fasilitas umum," tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya