Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri

Hukum

KPK Ajukan Banding atas Vonis Ringan Walikota Nonaktif Cimahi Ajay M. Priatna

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 09:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Walikota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna.

"Putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, utamanya amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Rabu pagi (1/9).

Selain itu, alasan upaya hukum banding dikarenakan tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi.


"Kami berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Ali.

Sementara itu, alasan selengkapnya akan dituangkan dalam memori banding tim jaksa. "Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung," pungkas Ali.

Ajay divonis dua tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda (RSKB) Cimahi, Jawa Barat. Vonis telah dibacakan Majelis Hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (25/8).

Selain itu, Ajay juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan tim JPU KPK yang menuntut Ajay dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya