Berita

Laut China Selatan/Net

Dunia

China Berlakukan Aturan Baru, Kapal Asing Wajib Lapor Jika Masuk Teritorialnya, Termasuk di Laut China Selatan

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 08:33 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mulai hari ini, 1 September, China memberlakukan aturan baru terkait lalu lintas maritim. Kapal asing yang memasuki perairan teritorialnya wajib memberikan laporan kepada otoritas China. Aturan ini juga diberlakukan China di wilayah yang diklaimnya di Laut China Selatan.

Aturan baru itu merupakan bagian dari revisi UU Keselamatan Lalu Lintas Maritim yang telah disahkan pada April oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional.

Dikutip dari South China Morning Post, kapal yang terkena dampak termasuk kapal yang membawa bahan radioaktif, minyak curah, bahan kimia, gas alam cair, dan zat beracun serta berbahaya lainnya. Selain itu juga kapal selam, kapal bertenaga nuklir, dan kapal yang dianggap menjadi ancaman keselamatan lalu lintas maritim China.


Kapal-kapal itu diwajibkan untuk memberikan laporan yang meliputi nama kapal, tanda panggil, posisi, dan informasi seputar barang yang diangkutnya. Menurut laporan VOA pada April, mereka yang melanggar akan dikenai denda sebesar 47 ribu dolar AS.

Di samping itu, akan ada  "tindakan tanggap darurat", yaitu jika seorang awak atau penumpang kapal ditemukan atau diduga menderita penyakit menular yang mengancam.

Berdasarkan UU tersebut, kapten wajib mengkarantina mereka dan situasinya harus dilaporkan ke otoritas maritim China.

Aturan baru itu disebut juga berlaku untuk wilayah yang diklaim China di Laut China Selatan. Banyak pihak yang berpendapat aturan itu bertujuan memperkuat kendali China atas wilayah yang diklaimnya.

Wakil Direktur Institut Nasional China untuk Studi Laut China Selatan, Kang Lin mengatakan, tujuan aturan baru itu untuk menutup celah yang memungkinkan kapal sipil digunakan untuk tujuan militer.

"Kami dulu banyak berupaya dalam pengelolaan kapal perang, sementara mengabaikan pengawasan dan pengelolaan kapal komersial sipil yang berada di bawah perlindungan penggunaan komersial sipil, tetapi sebenarnya terlibat dalam pengumpulan intelijen militer,” kata Kang.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya