Berita

Laut China Selatan/Net

Dunia

China Berlakukan Aturan Baru, Kapal Asing Wajib Lapor Jika Masuk Teritorialnya, Termasuk di Laut China Selatan

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 08:33 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mulai hari ini, 1 September, China memberlakukan aturan baru terkait lalu lintas maritim. Kapal asing yang memasuki perairan teritorialnya wajib memberikan laporan kepada otoritas China. Aturan ini juga diberlakukan China di wilayah yang diklaimnya di Laut China Selatan.

Aturan baru itu merupakan bagian dari revisi UU Keselamatan Lalu Lintas Maritim yang telah disahkan pada April oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional.

Dikutip dari South China Morning Post, kapal yang terkena dampak termasuk kapal yang membawa bahan radioaktif, minyak curah, bahan kimia, gas alam cair, dan zat beracun serta berbahaya lainnya. Selain itu juga kapal selam, kapal bertenaga nuklir, dan kapal yang dianggap menjadi ancaman keselamatan lalu lintas maritim China.


Kapal-kapal itu diwajibkan untuk memberikan laporan yang meliputi nama kapal, tanda panggil, posisi, dan informasi seputar barang yang diangkutnya. Menurut laporan VOA pada April, mereka yang melanggar akan dikenai denda sebesar 47 ribu dolar AS.

Di samping itu, akan ada  "tindakan tanggap darurat", yaitu jika seorang awak atau penumpang kapal ditemukan atau diduga menderita penyakit menular yang mengancam.

Berdasarkan UU tersebut, kapten wajib mengkarantina mereka dan situasinya harus dilaporkan ke otoritas maritim China.

Aturan baru itu disebut juga berlaku untuk wilayah yang diklaim China di Laut China Selatan. Banyak pihak yang berpendapat aturan itu bertujuan memperkuat kendali China atas wilayah yang diklaimnya.

Wakil Direktur Institut Nasional China untuk Studi Laut China Selatan, Kang Lin mengatakan, tujuan aturan baru itu untuk menutup celah yang memungkinkan kapal sipil digunakan untuk tujuan militer.

"Kami dulu banyak berupaya dalam pengelolaan kapal perang, sementara mengabaikan pengawasan dan pengelolaan kapal komersial sipil yang berada di bawah perlindungan penggunaan komersial sipil, tetapi sebenarnya terlibat dalam pengumpulan intelijen militer,” kata Kang.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya