Berita

Laut China Selatan/Net

Dunia

China Berlakukan Aturan Baru, Kapal Asing Wajib Lapor Jika Masuk Teritorialnya, Termasuk di Laut China Selatan

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 08:33 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mulai hari ini, 1 September, China memberlakukan aturan baru terkait lalu lintas maritim. Kapal asing yang memasuki perairan teritorialnya wajib memberikan laporan kepada otoritas China. Aturan ini juga diberlakukan China di wilayah yang diklaimnya di Laut China Selatan.

Aturan baru itu merupakan bagian dari revisi UU Keselamatan Lalu Lintas Maritim yang telah disahkan pada April oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional.

Dikutip dari South China Morning Post, kapal yang terkena dampak termasuk kapal yang membawa bahan radioaktif, minyak curah, bahan kimia, gas alam cair, dan zat beracun serta berbahaya lainnya. Selain itu juga kapal selam, kapal bertenaga nuklir, dan kapal yang dianggap menjadi ancaman keselamatan lalu lintas maritim China.

Kapal-kapal itu diwajibkan untuk memberikan laporan yang meliputi nama kapal, tanda panggil, posisi, dan informasi seputar barang yang diangkutnya. Menurut laporan VOA pada April, mereka yang melanggar akan dikenai denda sebesar 47 ribu dolar AS.

Di samping itu, akan ada  "tindakan tanggap darurat", yaitu jika seorang awak atau penumpang kapal ditemukan atau diduga menderita penyakit menular yang mengancam.

Berdasarkan UU tersebut, kapten wajib mengkarantina mereka dan situasinya harus dilaporkan ke otoritas maritim China.

Aturan baru itu disebut juga berlaku untuk wilayah yang diklaim China di Laut China Selatan. Banyak pihak yang berpendapat aturan itu bertujuan memperkuat kendali China atas wilayah yang diklaimnya.

Wakil Direktur Institut Nasional China untuk Studi Laut China Selatan, Kang Lin mengatakan, tujuan aturan baru itu untuk menutup celah yang memungkinkan kapal sipil digunakan untuk tujuan militer.

"Kami dulu banyak berupaya dalam pengelolaan kapal perang, sementara mengabaikan pengawasan dan pengelolaan kapal komersial sipil yang berada di bawah perlindungan penggunaan komersial sipil, tetapi sebenarnya terlibat dalam pengumpulan intelijen militer,” kata Kang.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya