Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo berbincang dengan AH pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo/RMOLJakarta

Presisi

Penipu yang Catut Nama Presiden Jokowi Dihukum 4 Tahun Penjara

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 00:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polisi mengamankan AH, pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Kasus ini sendiri ikut menyeret seorang publik figur Fahri Azmi, yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian 75 Juta Rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, kasus ini murni penipuan dan penggelapan yang dilakukan AH kepada Fahri Azmi.


"Ada upaya dari pelaku AH yang berhasil mencitrakan diri menjadi seseorang yang penting dia mengaku dia salah satu orang kepercayaan atau utusan presiden," ujar Ady dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8).

Ady memaparkan, dalam menjalankan modusnya AH telah membekali diri dengan dokumen-dokumen penting yang dimilikinya untuk menyakini korban dengan tipu muslihatnya.

"Beberapa dokumen, seperti dari Mensetneg (Menteri Sekretariat Negara, Pratikno) ini copy-an ada tanda tangan dari bapak Mensetneg, ini semua diakui oleh pelaku adalah merupakan buatan sendiri (palsu)," kata Ady.

Parahnya lagi, pelaku melengkapi dokumen sebagai seorang utusan khusus Presiden Republik Indonesia dari Sustainable Development Goals United Nations Atau tim pembangunan berkelanjutan dengan disertai cap.

Tak sampai disitu, kepada korban AH mengaku sebagai dokter dan juga mengaku sebagai mantan calon menteri kesehatan setelah bapak Letnan Jenderal TNI (Purn.) Terawan Agus Putranto.

Semua dokumen dibuat AH di salah satu rumah kontrakan dekat Kembangan.

Meski sempat melarikan diri, AH akhirnya ditangkap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya