Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo berbincang dengan AH pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo/RMOLJakarta

Presisi

Penipu yang Catut Nama Presiden Jokowi Dihukum 4 Tahun Penjara

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 00:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polisi mengamankan AH, pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Kasus ini sendiri ikut menyeret seorang publik figur Fahri Azmi, yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian 75 Juta Rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, kasus ini murni penipuan dan penggelapan yang dilakukan AH kepada Fahri Azmi.


"Ada upaya dari pelaku AH yang berhasil mencitrakan diri menjadi seseorang yang penting dia mengaku dia salah satu orang kepercayaan atau utusan presiden," ujar Ady dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8).

Ady memaparkan, dalam menjalankan modusnya AH telah membekali diri dengan dokumen-dokumen penting yang dimilikinya untuk menyakini korban dengan tipu muslihatnya.

"Beberapa dokumen, seperti dari Mensetneg (Menteri Sekretariat Negara, Pratikno) ini copy-an ada tanda tangan dari bapak Mensetneg, ini semua diakui oleh pelaku adalah merupakan buatan sendiri (palsu)," kata Ady.

Parahnya lagi, pelaku melengkapi dokumen sebagai seorang utusan khusus Presiden Republik Indonesia dari Sustainable Development Goals United Nations Atau tim pembangunan berkelanjutan dengan disertai cap.

Tak sampai disitu, kepada korban AH mengaku sebagai dokter dan juga mengaku sebagai mantan calon menteri kesehatan setelah bapak Letnan Jenderal TNI (Purn.) Terawan Agus Putranto.

Semua dokumen dibuat AH di salah satu rumah kontrakan dekat Kembangan.

Meski sempat melarikan diri, AH akhirnya ditangkap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya