Berita

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL

Hukum

Besok Dua Mantan Anak Buah Juliari Batubara Divonis, KPK Optimis Hakim Akan Memutus Sesuai Tuntutan Jaksa

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 21:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan anak buah Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial akan menjalani sidang vonis atau putusan dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/9).

'Benar, sesuai jadwal persidangan besok diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (31/8).


Adi Wahyono merupakan mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan Bansos sembako Covid-19 di Kemensos. Sedangkan Joko merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Bansos sembako Covid-19 di Kemensos.

KPK kata Ali, mengaku yakin dan optimis bahwa Majelis Hakim akan memutus sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada kedua terdakwa tersebut.

"Tentu KPK yakin dan optimis surat dakwaan tim JPU akan terbukti dan Majelis Hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Adi dituntut oleh JPU KPK dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa pun juga mempertimbangkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Adi.

Salah satunya, kata Jaksa KPK, Adi Wahyono telah mengembalikan uang yang telah dinikmatinya dalam korupsi Bansos senilai Rp 208,4 juta. Uang itu telah dikirim melalui rekening KPK.

Menurut Jaksa, Adi telah memenuhi kriteria sebagai JC untuk mengungkap perkara korupsi bansos sembako Covid-19 di Kemensos menjadi terang benderang untuk menjerat pelaku lainnya.

Sementara untuk Joko, JPU KPK menuntut Joko dengan tuntutan delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Sama seperti Adi, Jaksa juga menilai bahwa permohonan JC oleh Joko telah memenuhi syarat. Sehingga, JPU KPK menilai bahwa JC pantas diberikan kepada Joko karena Joko telah mengembalikan uang yang dinikmatinya kepada negara senilai Rp 176.478.000.

Adapun jaksa juga menuntut pidana pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 2 tahun kurungan pada Joko.

Di lain sisi, untuk terdakwa lainnya yaitu Juliari, KPK dan Juliari tidak mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara. Sehingga, vonis terhadap Juliari telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor KPK pun akan segera melakukan eksekusi kepada Juliari untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Juliari pun juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Juari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut oleh Majelis Hakim selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya