Berita

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL

Hukum

Besok Dua Mantan Anak Buah Juliari Batubara Divonis, KPK Optimis Hakim Akan Memutus Sesuai Tuntutan Jaksa

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 21:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan anak buah Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial akan menjalani sidang vonis atau putusan dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/9).

'Benar, sesuai jadwal persidangan besok diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (31/8).


Adi Wahyono merupakan mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan Bansos sembako Covid-19 di Kemensos. Sedangkan Joko merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Bansos sembako Covid-19 di Kemensos.

KPK kata Ali, mengaku yakin dan optimis bahwa Majelis Hakim akan memutus sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada kedua terdakwa tersebut.

"Tentu KPK yakin dan optimis surat dakwaan tim JPU akan terbukti dan Majelis Hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Adi dituntut oleh JPU KPK dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa pun juga mempertimbangkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Adi.

Salah satunya, kata Jaksa KPK, Adi Wahyono telah mengembalikan uang yang telah dinikmatinya dalam korupsi Bansos senilai Rp 208,4 juta. Uang itu telah dikirim melalui rekening KPK.

Menurut Jaksa, Adi telah memenuhi kriteria sebagai JC untuk mengungkap perkara korupsi bansos sembako Covid-19 di Kemensos menjadi terang benderang untuk menjerat pelaku lainnya.

Sementara untuk Joko, JPU KPK menuntut Joko dengan tuntutan delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Sama seperti Adi, Jaksa juga menilai bahwa permohonan JC oleh Joko telah memenuhi syarat. Sehingga, JPU KPK menilai bahwa JC pantas diberikan kepada Joko karena Joko telah mengembalikan uang yang dinikmatinya kepada negara senilai Rp 176.478.000.

Adapun jaksa juga menuntut pidana pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 2 tahun kurungan pada Joko.

Di lain sisi, untuk terdakwa lainnya yaitu Juliari, KPK dan Juliari tidak mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara. Sehingga, vonis terhadap Juliari telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor KPK pun akan segera melakukan eksekusi kepada Juliari untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Juliari pun juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Juari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut oleh Majelis Hakim selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya