Berita

DPO Hasan saat berada di Kejari Jakarta Utara setelah penangkapannya difasilitasi KPK/RMOL

Hukum

Perkuat Sinergi, KPK Fasilitasi Penangkapan DPO Kejati DKI Jakarta

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 17:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perkuat sinergi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah II bersama tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penangkapan terhadap daftar pencarian orang (DPO) Kejati DKI sejak 2011 atas nama Hasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, DPO atas nama Hasan tersebut ditangkap di sebuah minimarket Apartemen di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Selasa (31/8) sekitar pukul 08.30 WIB.

"Hasan merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2011-2012 pada Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta. Hasan diduga berperan sebagai pengepul dan penampung dana KUR 82 Debitur fiktif," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (31/8).

Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini kata Ali, sekitar Rp 41 miliar.

Selain Hasan sambung Ali, penyidik Kejati DKI telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Heriyanto Nurdin dan Ng Sai Ngo. Keduanya masih dalam proses pencarian.

Setelah ditangkap, Hasan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pengecekan kesehatan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kejati DKI untuk kebutuhan penyidikan dan penahanan.

"KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak menerima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Maret 2018," kata Ali.

Ali pun mengungkapkan, keberadaan DPO Hasan awalnya diketahui oleh tim lapangan KPK yang mendapatkan informasi keberadaan DPO tersebut.

Kemudian, berkoordinasi dan tim penyidik Kejati DKI melakukan penangkapan serta pengamanan kepada tersangka di wilayah hukum DKI Jakarta.

"Penangkapan DPO atas nama tersangka Hasan merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan implementasi kerja sama antar-APH dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya