Berita

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono/Net

Politik

Arief Poyuono Bongkar BLBI Mangkrak yang Harus Diuber Jokowi

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 09:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Utang dan bunga kepada bang sentral terkait penjaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada para pengusaha dan perbankan yang mengalami kesulitan dalam menghadapi krisis moneter kala itu masih ditanggung pemerintah.

Dalam laporan posisi Surat Berharga Negara (SBN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan disebutkan obligasi atau surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah terkait pemberian BLBI senilai Rp 105,45 triliun per 26 Agustus 2021.

Rinciannya, obligasi dengan seri SRBI01 sebesar Rp 48,45 triliun, diterbitkan pada 7 Agustus 2003 dan akan jatuh tempo pada 1 Agustus 2043.

Seri SRBI 01 ini merupakan pengganti dari seri SU001 dan SU003. SRBI01 tersebut awalnya memiliki pokok utang sebesar Rp144,5 triliun ketika diterbitkan pada 2003. Utang pokok tersebut sebagian telah dilunasi dari dana surplus keuangan BI.

Berikutnya, seri SU002 Rp 8,29 triliun yang diterbitkan pada 23 Oktober 1998 dan akan jatuh tempo pada 1 April 2025.  Seri SU004 dengan nilai Rp 24,19 triliun, diterbitkan pada 28 Mei 1999 dan akan jatuh tempo pada 1 Desember 2025.

Serta seri SU007 dengan nilai Rp 21,02 triliun, diterbitkan pada 1 Januari 2006 dan jatuh tempo pada 1 Agustus 2025.

“Keempat seri obligasi penjamninan pemberian BLBI tersebut memiliki bunga 0,01 persen per tahun, lebih rendah dari bunga obligasi pemerintah pada umumnya dan tidak diperdagangkan,” urai mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono kepada redaksi, Selasa pagi (31/8).

Uraian itu disampaikan karena Arief Poyuono ingin Presiden Joko Widodo bisa menagih utang semua obligor BLBI. Termasuk menyita semua aset-aset mereka.

Jika mereka berkelit dan mempersulit penagihan, maka sudah selayaknya pemerintah mempersoalkan mereka ke ranah hukum tindak pidana khusus. Sebab pemberian BLBI kepada mereka sarat dengan pelanggaran tindak pidana khusus

Arief Poyuono mengakui bahwa tidak gampang untuk menyita aset aset para Obligor BLBI, sebab semua aset sudah banyak yang ganti baju tapi masih dimiliki para obligor.

Secara hukum dan kasat mata banyak aset-aset obligor BLBI berpindah tangan. Hal ini dilakukan oleh para obligor BLBI untuk menyembunyikan aset aset mereka dan menghindar dari tagihan oleh pemerintah

“Persoalan lainnya adalah kadaluarsa tindakan humum pidana khusus pada para obligor karena kasus pidana akan kadaluarsa sesuai KUHP jika sudah melewati masa 18 tahun tanpa ada penuntutan,” tegasnya.

Persoalan lainnya adalah integritas Satgas BLBI yang dibentuk saat ini tidak beda dengan BPPN ataupun satgas BLBI yang dibentuk sebelum. Mereka patut diragukan karena bisa terserang penyakit kongkalikong dengan pbligor BLBI, sehingga penyitaan aset obligor BLBI menjadi tertunda-tunda.

“Nah sekarang kita lihat mampu enggak Jokowi di akhir masa jabatannya menagih dan meyita semua aset-aset Obligor BLBI yang jumlahnya ratusan triliun yang saat ini dinikmati oleh para keturunan para obligor BLBI, yang menjadikan mereka menguasai perekonomian Indonesia,” sambungnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Penyesuaian Tarif Air Sudah Kantongi Rekomendasi KPK

Jumat, 07 Februari 2025 | 05:27

Bandara Gatot Subroto Way Kanan Kembali Beroperasi

Jumat, 07 Februari 2025 | 05:06

Dituduh Maling Sayuran, Bocah SD Disiksa Petugas Keamanan

Jumat, 07 Februari 2025 | 04:33

Tatib DPR Bisa Copot Pejabat Negara Inkonsitusional

Jumat, 07 Februari 2025 | 04:24

Gegara Cemburu, Sopir Truk Bakar Teman Wanitanya

Jumat, 07 Februari 2025 | 04:04

Ganti Kapolri-Panglima TNI Tetap Hak Prerogatif Presiden Bukan DPR

Jumat, 07 Februari 2025 | 03:32

Kebijakan Tata Niaga LPG 3 Kg Lindungi Masyarakat Kecil

Jumat, 07 Februari 2025 | 03:14

Indonesia Pusat Gravitasi Industri Kecantikan

Jumat, 07 Februari 2025 | 03:04

Penghematan Anggaran untuk Pencapaian Visi Presiden

Jumat, 07 Februari 2025 | 02:28

Pupuk Kaltim Tak Ada Urusan Lagi soal Polis Pensiunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 02:10

Selengkapnya