Berita

Pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap/Net

Publika

Ekonomi Hijau

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 07:45 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PRAKTIK dari konsep ekonomi hijau yang dimaksudkan pemerintah antara lain adalah dimulai dari peresmian peletakan batu pertama pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap, yang direncanakan pada bulan Oktober 2021.

Sebenarnya penggunaan tenaga surya, yang berfungsi sebagai pembangkit listrik jauh-jauh hari sudah relatif banyak digunakan pada rumah-rumah sebagian penduduk kaya di Indonesia.

Penggunaan tenaga surya, tenaga air, tenaga angin, panas bumi, dan tenaga uap diidentifikasi sebagai praktik dari konsep energi terbarukan, yang dinilai lebih rendah pencemaran lingkungan hidup dibandingkan penggunaan batu bara. Batu bara yang relatif melimpah di bumi Indonesia pun kemudian mesti diubah menjadi tenaga gas.


Demikian pula BBM berbasis fosil mesti dikurangi secara bertahap dengan mengembangkan energi terbarukan. Energi yang dipandang terbarukan yang pernah dipraktikkan di Indonesia adalah bahan bakar nabati bio solar, bio pertamax, dan bio premium.

Bio solar merupakan pencampuran antara solar yang berbasis BBM fosil dengan minyak kelapa sawit. Bio pertamax merupakan campuran dari ethanol, yang antara lain berasal dari umbi singkong.

Penggunaan bahan bakar nabati dimaksudkan untuk menekan impor BBM, sekalipun hanya bio solar yang menggunakan bahan baku dari dalam negeri sedangkan ethanol masih impor, serta pemerintah tidak kunjung selesai membangun pengilangan-pengilangan BBM daripada impor dari Singapura.

Naik turun irama gelombang tinggi rendah harga BBM fosil tingkat dunia mempengaruhi perkembangan penjualan bahan bakar nabati. Masih besarnya campuran BBM fosil dalam penerapan teknologi bahan bakar nabati berdampak konsumsi tinggi bahan bakar nabati hanya terjadi ketika harga jual BBM fosil sedang sangat tinggi.

Peran negara maju sangat besar dalam mendorong praktik ekonomi hijau di Indonesia. Misalnya lembaga keuangan tingkat dunia mengurangi pinjaman pada negara-negara yang masih menggunakan energi batu bara sebagai pembangkit listrik.

Akibatnya banyak pembangkit tenaga uap, yang berasal dari pengubahan batu bara menjadi tenaga listrik kemudian terganggu, bahkan berhenti berproduksi, terutama ketika harga gas bumi di Indonesia naik tinggi dan mahalnya harga BBM berbasis fosil telah membuat produksi tenaga listrik menjadi tidak ekonomis.

Keberhasilan praktik ekonomi hijau sangat bergantung dari perbandingan harga jual diantara produksi sumber energi tersebut.

Disain defisit APBN yang lebih besar belanja negara dibandingkan pendapatan negara tidak cukup ditutupi dari sumber pembiayaan Surat Utang Negara, itu telah mendorong pemerintah terpesona kembali teringat untuk mempraktekkan strategi ekonomi hijau.

Motif pemerintah tersebut bertemu dengan perburuan penguasaan perdagangan sumberdaya alam, penjualan peralatan dan teknologi dari negara-negara maju, yang juga sangat tertekan oleh gangguan pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian menggunakan isu perubahan iklim.

Penulis adalah peneliti Indef dan pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya